DPR Panggil Ombudsman dan Kalapas Cibinong Bahas Kamar Mewah

Komisi XIII DPR rapat dengan Ombudsman RI, Dirjen Pemasyarakatan, dan Kalapas Cibinong membahas temuan kamar mewah berstandar apartemen di lapas.

Oleh · · Hukum

DPR Panggil Ombudsman dan Kalapas Cibinong Bahas Kamar Mewah
Foto: Michal Klajban · CC BY-SA 4.0

Rangkuman

JAKARTA — Komisi XIII DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Ombudsman Republik Indonesia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Rapat yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB ini membahas temuan fasilitas mewah berstandar apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan agenda rapat adalah penjelasan hasil sidak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong serta tindak lanjut yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Penjelasan hasil sidak Ombudsman RI pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Cibinong dan tindak lanjut oleh Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas RI,” kata Willy saat dikonfirmasi, dikutip dari CNN Indonesia.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menambahkan, rapat dihadiri Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ketua Ombudsman RI, dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong. “Iya benar jam 10.00 WIB,” ujar Hugo saat dikonfirmasi terpisah, dilaporkan Sindonews. Rapat digelar di ruang rapat Komisi XIII dan bisa disaksikan lewat siaran langsung di kanal resmi YouTube DPR.

Temuan yang menjadi sorotan ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026). Dikutip dari Okezone, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah dengan fasilitas yang dinilai berstandar seperti apartemen di area belakang lapas. Bangunan-bangunan tersebut berada di kawasan belakang dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Buntut temuan itu, Kemenimipas telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong. Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap dugaan tanggung jawab para pejabat terkait keberadaan fasilitas tersebut. “Kami menonaktifkan 5 pejabat struktural yang diduga ya bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (26/9/2026).

Kelima pejabat yang dinonaktifkan adalah Kepala Lapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, dan Kepala Urusan Umum. Selain itu, sebanyak 52 warga binaan juga telah diperiksa terkait keberadaan fasilitas mewah tersebut.

Sebelumnya, Kemenimipas juga menemukan perbedaan dengan hasil sidak Ombudsman di Lapas Cibinong dan menelusuri keberadaan barang-barang mewah yang diduga masih berada di dalam lapas. Pemeriksaan terhadap para pejabat dan warga binaan masih berlangsung hingga kini.

Polemik ini juga menyeret nama terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, yang disebut-sebut menempati salah satu hunian mewah di lapas tersebut. Tim advokat Sambo telah membantah klaim itu dan menyatakan kliennya menempati sel biasa. Praktisi hukum Nicholay bahkan menyebut klaim hunian mewah sebagai tempat asimilasi adalah hal yang lucu dan tidak masuk akal.

Rapat hari ini diharapkan bisa mengungkap lebih jauh bagaimana fasilitas mewah itu bisa ada di dalam lapas, siapa yang menikmatinya, dan apa langkah konkret pemerintah mencegah praktik serupa terulang di lapas lain di seluruh Indonesia.

Sumber

  1. DPR, Ombudsman dan Imipas Rapat Bahas Lapas Mewah Cibinong Hari Ini — CNN Indonesia
  2. Hari Ini DPR Panggil Kalapas Cibinong dan Ombudsman soal Temuan Klaster Mewah — Sindonews
  3. Heboh Fasilitas Mewah Bak Apartemen di Lapas Cibinong, DPR Panggil Ombudsman hingga Kalapas — Okezone

Berita terkait