Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, 10 Bangunan Rata dengan Tanah

Sebanyak 10 bangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, dibongkar pakai ekskavator pada Rabu (30/9/2026) atas permintaan Komisi XIII DPR.

Oleh · · Hukum

Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, 10 Bangunan Rata dengan Tanah
Foto: Ilustrasi: ekskavator merobohkan bangunan. 10 bangunan klaster mewah Lapas Cibinong dibongkar alat berat pada 30 September 2026. · Gareth James (geograph.org.uk) · CC BY-SA 2.0

Rangkuman

BOGOR — Sebanyak 10 bangunan yang disebut 'klaster mewah' di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diratakan dengan tanah menggunakan alat berat pada Rabu (30/9/2026). Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sepakat meniadakan fasilitas yang dinilai ilegal dan menimbulkan diskriminasi antar-narapidana itu.

Pantauan detikcom di lokasi, proses pembongkaran dimulai sekitar pukul 12.45 WIB. Sebuah ekskavator ungu pertama kali merobohkan rumah dinas nomor 3, mulai dari kanopi hingga tembok, sebelum berlanjut ke rumah dinas nomor 4, 5, 6, hingga 7. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi yang memimpin langsung pembongkaran menargetkan seluruhnya selesai pada hari yang sama. "Total 10 (unit). Hari ini beres," kata Mashudi di sela pembongkaran, dikutip dari Liputan6.

Sebelum ekskavator beraksi, barang-barang di dalam klaster mewah diangkut keluar sejak sekitar pukul 12.00 WIB. Di antaranya televisi ukuran besar, kasur merek King Koil, kulkas, dispenser, dan pendingin ruangan (AC), yang dinaikkan ke atas truk. Saat Komisi XIII DPR mengecek isi bangunan sebelum pembongkaran, mereka menemukan tiga botol minuman keras berbagai merek di dalam kulkas — dua masih tersegel dan satu sudah terbuka — serta kasur besar, sofa, dan perlengkapan mandi lengkap. Anggota Komisi XIII Yan Parmenas dan Umbu sempat menunjukkan botol-botol bir itu kepada wartawan. "Kita akan menilai apakah fasilitas ini sesuai aturan atau tidak," kata Umbu, dikutip dari CNN Indonesia.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan memaparkan, 10 bangunan tersebut dibangun secara swadaya tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Lebih lanjut, bangunan itu berdiri di kawasan sempadan aliran sungai sehingga melanggar aturan pendirian bangunan. "Tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan," terang Rudi dalam konferensi pers, dikutip dari Kumparan.

Rudi juga mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara menemukan adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga, dari mulai demosi, pembebastugasan, dan pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya, dikutip dari Detik. Namun ia belum bisa menyebut pihak yang bertanggung jawab, termasuk membenarkan kabar salah satu rumah mewah itu milik terpidana kasus timah Jimmy Masrin, karena investigasi masih berlangsung.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Dewi Asmara menjelaskan alasan pembongkaran adalah untuk menyetop praktik keistimewaan di dalam lapas. "Supaya tidak ada lagi perlakuan yang berbeda-beda, sehingga semuanya berdasarkan integritas, akuntabilitas, dan keberpihakan pada keadilan," kata Dewi, dikutip dari Republika. Wakil Ketua Komisi XIII lainnya, Rinto Subekti, menegaskan pembongkaran tak perlu menunggu hasil investigasi lengkap karena bangunan itu bukan aset negara. Sementara anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka meminta seluruh barang bukti di dalam rumah dicatat dan disegel sebelum dibongkar.

Dalam sidak yang sama, Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira mengaku melihat narapidana Ferdy Sambo di Lapas Cibinong dan sempat mengobrol dengannya saat Sambo mengikuti kebaktian bersama narapidana lain. Namun Andreas mengatakan tidak melihat keberadaan Harvey Moeis maupun Jimmy Masrin di lokasi.

Temuan klaster mewah ini bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 23 September 2026, yang menemukan 13 hunian berstandar apartemen di lingkungan lapas. Merespons temuan itu, Menteri Imipas Agus Andrianto meninjau Lapas Cibinong pada 25 September, dan Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto beserta empat pejabat struktural dinonaktifkan. Ombudsman juga mengungkap dugaan pungutan liar Rp150 ribu per pekan di salah satu blok lapas.

Komisi XIII DPR menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Inspektorat Jenderal Kemenimipas pada Senin (5/10/2026) untuk membahas hasil akhir investigasi. "Sesungguhnya ini tinggal menunggu hari Senin," kata Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso, dikutip dari Antara. Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan lembaganya membuka ruang apabila Ombudsman RI hendak melaporkan dugaan pungutan liar di lapas dan rutan. "Kalau memang datanya lengkap, pasti ORI akan melaporkan. Bisa ke KPK atau APH lain," kata Setyo.

Sumber

  1. Pembongkaran Dimulai, Ekskavator Ratakan Klaster Mewah Lapas Cibinong — Detik
  2. Kemenimipas: Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibangun Swadaya, Tanpa APBN — Liputan6
  3. 10 Hunian Mewah di Lapas Cibinong Diratakan Atas Permintaan DPR, Ini Alasannya — Republika
  4. 10 Bangunan Lapas Cibinong Dibangun Swadaya, Irjen Imipas: Tak Punya Izin — Kumparan
  5. Isi 'Klaster Mewah' Lapas Cibinong Saat Dicek DPR: TV, Kulkas hingga Miras — Detik
  6. DPR Datangi Lapas Cibinong, Miras dan Fasilitas Mewah Masih Lengkap — CNN Indonesia
  7. Waka Komisi XIII DPR Lihat Ferdy Sambo Saat Sidak Lapas Cibinong — Detik
  8. KPK buka ruang laporan dugaan pungli lapas dari Ombudsman — Antara
  9. Komisi XIII jadwalkan RDP bahas hasil investigasi Lapas Cibinong — Antara

Berita terkait