Indra Kenz Bebas Bersyarat Dicabut, Menteri Imipas Sebut Proses Remisi Tak Benar
Menteri Imipas Agus Andrianto memastikan bebas bersyarat Indra Kenz dicabut karena proses remisi tidak benar, menyusul temuan kontainer mewah di Lapas Cibinong.
Oleh Adi Rahmadi · · Hukum

Rangkuman
- Menteri Imipas Agus Andrianto memastikan bebas bersyarat Indra Kenz dicabut karena proses remisi tidak benar
- Itjen Kemenimipas menemukan tiga kontainer mewah di Lapas Cibinong yang isinya diadakan warga binaan, termasuk Indra Kenz
- Indra Kenz bebas bersyarat 24 September 2026 dan wajib lapor ke Bapas Bogor sebulan sekali
JAKARTA — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dicabut. Keputusan itu diambil karena proses remisi yang menjadi dasar pembebasan bersyarat dinilai tidak benar. "Ya, kita cabut. Karena ada proses remisinya yang tidak benar," kata Agus di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Agus tidak merinci bentuk ketidaksesuaian proses remisi tersebut. Dia juga belum menjelaskan apakah Indra Kenz akan kembali ditahan untuk menjalani sisa hukuman. Indra Kenz telah keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong sejak 24 September 2026.
Pencabutan bebas bersyarat ini menyusul temuan Inspektorat Jenderal Kemenimipas soal fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan mengungkapkan ada tiga kontainer di dalam lapas yang tercatat sebagai barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. "Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz)," ujar Rudi saat konferensi pers di Kantor Kemenimipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Selain kontainer, Rudi juga menyebut temuan guest house yang sebelumnya merupakan kantor gudang dan sarana asimilasi serta edukasi. Bangunan itu diubah menjadi guest house dengan sumber dana dari warga binaan. "Sumber dananya juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan, ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut," jelas Rudi.
Itjen Kemenimipas telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) agar bebas bersyarat Indra Kenz ditarik kembali. "Dan PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjenpas untuk ditarik kembali," ujar Rudi.
Sebelumnya, Ditjenpas Jawa Barat juga menyampaikan akan mengevaluasi pemberian remisi Indra Kenz. Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan pemberian remisi sesuai standard operating procedure (SOP). "Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP," kata Ishadi dilansir Antara, Rabu (30/9).
Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi bodong Binomo. Dia terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) UU ITE dan Pasal 3 UU TPPU.
Sumber
- Menteri Imipas Pastikan Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut — Detik
- Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Menteri Imipas Akui Proses Remisi tidak Benar — Republika
- Kemenimipas Minta Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut — Liputan6
- Kemenimipas Akan Cabut Program Bebas Bersyarat Indra Kenz — CNN Indonesia
- Indra Kenz Terlibat Klaster Mewah Lapas Cibinong, Bebas Bersyarat Bakal Dicabut — Detik
- Kemenimipas Rekomendasikan Bebas Bersyarat Indra Kenz Ditarik usai Terlibat Kasus Lapas Cibinong — Sindonews