Ferdy Sambo bantah nikmati hunian mewah Lapas Cibinong
Tim advokat Ferdy Sambo membantah kliennya menempati klaster mewah temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, menyebut Sambo tidur di Blok A 2.5 bersama napi lain.
BeritaFlash AI · · Hukum

Rangkuman
- Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menegaskan kliennya menempati sel Blok A 2.5 bersama warga binaan lain, bukan rumah hunian mewah temuan Ombudsman.
- Ombudsman menemukan klaster mewah berisi Alphard, minibar miras, hingga rencana minigolf di Lapas Cibinong dan meminta bangunan itu dirobohkan dalam satu bulan.
- Kanwil Ditjenpas Jawa Barat dan pernyataan Ombudsman 24 September 2026 sama-sama menyebut tidak ada temuan yang mengaitkan Sambo dengan fasilitas tersebut.
JAKARTA — Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, membantah menikmati fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang ditemukan Ombudsman RI. Bantahan itu disampaikan Tim Advokat Ferdy Sambo, Arman Hanis, dalam keterangannya pada Sabtu (26/9), menyusul derasnya pemberitaan yang mengaitkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu dengan klaster hunian mewah di dalam lapas.
"Perlu kami jelaskan, bahwa klien kami pada saat ini menjalani pidana di dalam Lapas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menempati sel Blok A 2.5 bersama dengan warga binaan lainnya," kata Arman, seperti dikutip dari Liputan6. Menurutnya, selama kunjungan rutin, baik keluarga maupun tim penasihat hukum selalu bertemu Sambo di area dalam lapas, sebagaimana kunjungan masyarakat umum. "Tidak pernah di rumah hunian sebagaimana dipublikasikan dalam temuan Ombudsman RI," tegasnya.
Arman juga mengutip konfirmasi resmi dua pihak. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno, kata dia, telah menyampaikan secara terbuka bahwa tidak ada temuan yang menunjukkan Sambo menempati atau menikmati fasilitas tersebut. Pernyataan serupa, lanjut Arman, disampaikan Ombudsman RI kepada media pada 24 September 2026, yang menyatakan tidak menemukan fakta keterkaitan kliennya dengan temuan klaster mewah itu. "Selama menjalani masa pidana, klien kami merupakan warga binaan yang taat aturan, berkelakuan baik, aktif dalam kegiatan pembinaan kerohanian, serta menjalani pidana yang dijatuhkan dengan penuh tanggung jawab," imbuhnya.
Temuan yang memicu polemik ini diungkap Ombudsman setelah dua kali inspeksi mendadak pada Juli dan September 2026. Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan timnya menemukan sejumlah bangunan berfasilitas lengkap di area Lapas Cibinong: ruang tamu, ruang tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga lain. Seorang penghuni yang mengaku warga binaan mengakui membayar untuk bisa menempatinya, meski Ombudsman belum mengetahui besarannya karena pemeriksaan terhalang petugas lapas. Syafrida memperkirakan bangunan itu sudah berdiri sekitar satu tahun atau lebih.
Di area yang sama, Ombudsman mendapati fasilitas gym yang sedang dibangun serta rencana pembangunan shelter untuk minigolf, plus kulkas berisi botol minuman keras. Anggota Ombudsman Fikri Yasin menambahkan, di garasi sejumlah unit rumah di klaster itu terparkir mobil-mobil mewah. "Dalam klaster itu ada mobil-mobil mewah misalnya ada Alphard, Fortuner, kemudian banyak mobil lainnya," ujar Fikri, dikutip Jumat (25/9). Ombudsman kini memburu pemilik kendaraan itu lewat koordinasi dengan Korlantas Polri.
Sidak Ombudsman sendiri tidak berjalan mulus. Sepanjang 2026, tim sudah dua kali mendatangi Lapas Cibinong dan keduanya mendapat penolakan; pada sidak kedua bahkan terjadi cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas. Ombudsman juga mendapati dua akses keluar di bagian belakang lapas yang terhubung langsung ke permukiman warga, hanya dibatasi semak dan rumpun bambu — membuka potensi narapidana keluar-masuk tanpa pengawasan. Ombudsman meminta akses itu ditutup permanen.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman mendesak pihak lapas merobohkan seluruh bangunan dan fasilitas mewah tersebut dalam waktu satu bulan, dan akan menyampaikan tindakan korektif itu kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. "Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini," kata Syafrida. Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah menyidak lapas itu dan memerintahkan rumah-rumah mewah tersebut dikosongkan.
Polemik hunian mewah Lapas Cibinong menambah panjang daftar persoalan tata kelola pemasyarakatan di Indonesia, dari dugaan jual beli sel hingga pengawasan yang longgar. Nama Ferdy Sambo terseret karena ia menjalani hukuman di lapas tersebut usai kasasi Mahkamah Agung mengubah hukumannya dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Namun sejauh ini, baik Ombudsman maupun Kanwil Ditjenpas Jawa Barat sama-sama menyatakan tidak ada bukti yang mengaitkan Sambo dengan klaster mewah itu.
Sumber
- Ferdy Sambo Jawab Isu Nikmati Fasilitas Mewah Lapas Cibinong — Liputan6
- Fakta-fakta Hunian Mewah Lapas Cibinong: Kamar Bak Hotel-Minigolf — CNN Indonesia