Silmy Karim Praperadilan KPK: Minta Status Tersangka Dibatalkan
Mantan Wamen Imipas Silmy Karim menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan, mempersoalkan penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan aset Rp150 miliar.
BeritaFlash AI · · Hukum
Rangkuman
- Sidang praperadilan Silmy Karim melawan KPK digelar di PN Jakarta Selatan pada 21-22 September 2026
- Silmy mempersoalkan 15 surat KPK, termasuk dua sprindik tertanggal 3 Juni 2026 dan surat penetapan tersangka
- KPK meminta hakim menolak gugatan, menegaskan penetapan tersangka didasari lebih dari dua alat bukti
JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia meminta hakim membatalkan penetapannya sebagai tersangka serta menyatakan penahanan dan penyitaan aset yang dilakukan KPK tidak sah.
Sidang perdana digelar Senin (21/9/2026) dan berlanjut Selasa (22/9/2026) di PN Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Yuliana. Dalam permohonannya yang dibacakan pengacaranya, Agus Sudjadtmoko, Silmy menggugat 15 surat yang diterbitkan KPK, di antaranya surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 dan Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026, keduanya tertanggal 3 Juni 2026, serta Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 917.1 Tahun 2026 tentang penetapan tersangka.
Selain sprindik, Silmy mempersoalkan surat perintah penahanan, berita acara penahanan di Rutan KPK, berita acara penyitaan tanggal 3 Juni 2026, berita acara penggeledahan di Jalan Balitung I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 5 Juni 2026, hingga berita acara penyitaan tanggal 5 Juni 2026. Menurut kuasa hukumnya, seluruh surat itu tidak sah, tidak berdasarkan hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Silmy juga meminta hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan, mengeluarkannya dari Rutan KPK, dan mengembalikan barang bukti yang telah disita.
KPK menanggapi tegas gugatan tersebut. Dalam pokok perkara yang dibacakan Tim Biro Hukum KPK di hadapan hakim, Selasa (22/9), lembaga antirasuah meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Silmy. KPK menegaskan penetapan Silmy sebagai tersangka didasari lebih dari dua alat bukti dan seluruh prosedur penyidikan telah sesuai ketentuan perundang-undangan. "Telah dilakukan pemeriksaan sebelum Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, dan penetapan sebagai tersangka telah diberitahukan kepada Pemohon sesuai perundang-undangan," ujar Tim Biro Hukum KPK, dikutip dari Detik.
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto, menambahkan bahwa permohonan praperadilan Silmy dinilai prematur, salah objek, dan tidak jelas (obscuur libel). KPK meminta hakim menyatakan penyidikan berdasarkan sprindik 3 Juni 2026 sah dan berkekuatan hukum, begitu pula penggeledahan, penyitaan, dan penahanan terhadap Silmy. Perkara ini tercatat dalam register Nomor 163/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan.
Silmy Karim adalah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2021-2026. Tujuh tersangka lain adalah Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benar. Seluruhnya ditahan di Rutan KPK dan disangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini diduga bermula saat Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023. KPK menduga total uang yang terkumpul dari praktik pemerasan izin tinggal terbatas WNA mencapai Rp145,5 miliar, dan Silmy diduga menerima jatah Rp100 juta per minggu. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pernah menyebut nilai aset yang disita hingga Agustus 2026 mencapai sekitar Rp150 miliar, berupa aset bergerak maupun tidak bergerak, termasuk kendaraan serta tanah dan bangunan. Silmy sendiri, lewat pengacaranya, sempat mempertanyakan asal-usul dan kaitan uang Rp150 miliar yang disita KPK itu dengan dirinya.
Persidangan praperadilan ini menjadi babak baru perlawanan hukum Silmy setelah ia sempat menyerahkan diri usai masuk daftar pencarian orang KPK. Hakim tunggal Yuliana akan memutuskan apakah gugatan Silmy diterima atau ditolak. Jika gugatan ditolak, penyidikan KPK terhadap delapan tersangka akan terus berlanjut ke tahap berikutnya; sebaliknya, jika dikabulkan, KPK harus menghentikan penyidikan dan membebaskan Silmy dari tahanan.
Sumber
- Sidang Praperadilan, Silmy Karim Minta Status Tersangka KPK Dibatalkan — Detik
- KPK: Penetapan Silmy Karim sebagai Tersangka Didasari Lebih dari 2 Alat Bukti — Detik
- KPK Minta Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Silmy Karim — CNN Indonesia
- KPK Minta Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Silmy Karim — Sindonews
- Minta Hakim Tolak Praperadilan Silmy Karim, KPK: Penetapan Tersangka Didasari Alat Bukti Sah — Okezone