Sidang Silmy Karim: Jaksa Ungkap Setoran Rp40 Juta per Minggu untuk Menteri Dengan Kode 'RAMA'

Oleh · · Hukum

Sidang Silmy Karim: Jaksa Ungkap Setoran Rp40 Juta per Minggu untuk Menteri Dengan Kode 'RAMA'
Foto: BeritaFlash · BeritaFlash

Rangkuman

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan kode 'RAMA' dalam aliran uang yang diduga berasal dari pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kode itu disebut sebagai sebutan untuk menteri yang mendapat jatah setoran Rp40 juta setiap minggu.

Hal itu diungkap jaksa dalam sidang perdana perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026), dikutip dari Liputan6 dan CNN Indonesia.

JPU KPK Asril menguraikan, setelah Silmy dilantik sebagai Wamen Imipas sekitar Oktober-November 2024, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra memanggil dua terdakwa lain, Tessar Bayu Setyaji dan Juniadi Sri Priambudi, ke ruangannya.

"Pada Oktober-November 2024, Jaya Saputra memanggil Tessar Bayu Setyaji dan Juniadi Sri Priambudi untuk memerintahkan pengumpulan uang loket dari biro jasa sebanyak-banyaknya guna memenuhi jatah bulanan/mingguan pejabat Kemenimipas," ungkap jaksa Asril.

Daftar Jatah Setoran Dibongkar

Jaksa kemudian membeberkan daftar pembagian setoran tersebut. Yang paling mencolok adalah kode 'RAMA'.

"RAMA sebutan untuk Menteri sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) setiap minggu," ujar Asril.

Selain itu, sekretaris pribadi (sespri) menteri disebut mendapat Rp100 juta per bulan, sedangkan ajudan menteri memperoleh Rp25 juta per minggu. Sekretaris Jenderal Kemenimipas disebut mendapat jatah Rp50 juta per bulan.

Untuk Wamen Imipas, jaksa mengungkap jatah sebesar Rp100 juta per bulan — nominal yang sama dengan jatah pejabat yang disebut dalam dakwaan sebagai 'Plt Dirjen'. Direktur Kepatuhan Intelijen dan Direktur Intelijen masing-masing disebut mendapat Rp25 juta per bulan.

Namun, jaksa tidak menguraikan lebih rinci identitas menteri maupun pejabat-pejabat lain yang disebut menerima jatah setoran tersebut dalam surat dakwaan.

Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal WNA dengan total mencapai Rp168,9 miliar, yang turut memperkaya dirinya sebesar Rp1,2 miliar.

Jaksa juga menyebut Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam diduga diperkaya Rp500 juta; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra menerima sekitar Rp6,53 miliar; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji sekitar Rp2,88 miliar; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo sekitar Rp4,24 miliar; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi sekitar Rp16,30 miliar; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sekitar Rp50,96 miliar.

Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan Silmy bersama para pihak tersebut secara melawan hukum dan dengan menyalahgunakan kekuasaan, dengan peran yang saling berkaitan.

Dalam dakwaan lain, Silmy juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp2,5 miliar dan saham senilai Rp31,3 miliar — total Rp33,94 miliar — serta memerintahkan bawahannya membayar uang kuliah S3-nya di Universitas Brawijaya sebesar Rp50 juta, dikutip dari Antara dan Detik.

Sumber

  1. Sidang Silmy Karim, Jaksa Ungkap Setoran ke Menteri dengan Kode 'RAMA' — Liputan6
  2. Menteri 'RAMA' Muncul di Dakwaan Silmy Karim, Terima Rp40 Juta/Minggu — CNN Indonesia
  3. Silmy Karim Didakwa Terima Gratifikasi Uang dan Saham Rp33,94 Miliar — Antara
  4. Jaksa: Silmy Karim Minta Anak Buah Bayar Uang Kuliah S3 di UB Rp50 Juta — Detik

Topik

Berita terkait