Korupsi kuota haji: BPK ungkap 18 penyimpangan di sidang Yaqut

Auditor BPK beberkan 18 penyimpangan dan fee percepatan Rp143,9 miliar di sidang korupsi kuota haji tambahan yang menjerat eks Menag Yaqut.

Oleh · · Hukum

Korupsi kuota haji: BPK ungkap 18 penyimpangan di sidang Yaqut
Foto: Beritaflash · Ai Generated

Rangkuman

JAKARTA — Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Muhammad Ramadhani mengungkap 18 penyimpangan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyimpangan itu terbagi dalam tiga kategori: penetapan kuota khusus tambahan, pengisian kuota khusus tambahan, dan proses pengisian kuota haji khusus tambahan. Kesaksian itu disampaikan Ramadhani sebagai ahli yang dihadirkan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41.

Pada kategori penetapan kuota khusus tambahan 2024, Ramadhani memaparkan enam penyimpangan. Di antaranya, Yaqut menetapkan pembagian alokasi kuota haji tambahan menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus, padahal bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019, hasil rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menag pada 27 November 2023, dan Keppres Nomor 6 Tahun 2024. Menurut BPK, Yaqut mengatur pembagian 50:50 itu bahkan sebelum bertemu Presiden pada 27 November 2023.

Penyimpangan lain yang disorot BPK adalah penandatanganan Keputusan Menteri Nomor 1156 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 secara backdated. Manipulasi tanggal itu memangkas waktu pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) menjadi hanya lima hari, sehingga hanya 4.204 dari 9.400 calon jemaah haji khusus yang berhak lunas sempat melakukan pelunasan. Kedua keputusan itu juga tidak dipublikasikan di laman resmi Kemenag sehingga membatasi akses informasi publik.

Pada kategori pengisian kuota khusus tambahan 2023-2024, BPK menemukan empat penyimpangan. Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menetapkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 240 Tahun 2023 yang disusun Rizky Fisa Abadi atas perintah Ishfah Abidal Azis agar kuota tambahan dapat diisi jemaah haji khusus T0 atau TX sesuai permintaan asosiasi PIHK. Rizky juga memberi perlakuan khusus kepada Maktour dan memerintahkan pengumpulan fee percepatan dari PIHK senilai 5.000 dolar AS per jemaah, kata Ramadhani.

Delapan penyimpangan lain ditemukan pada proses pengisian kuota 2024. Di antaranya, Ishfah memerintahkan pengumpulan fee percepatan dari PIHK antara 2.000 hingga 7.200 dolar AS per jemaah; 3.255 jemaah dari 214 PIHK ditetapkan sebagai berhak lunas tanpa surat permohonan; sebanyak 8.151 jemaah T0 atau TX yang tidak berhak berangkat tetap diberangkatkan; 36 PIHK memperjualbelikan 128 kuota petugas haji; dan biro perjalanan tanpa izin memberangkatkan jemaah dengan meminjam PIN dari PIHK berizin.

Ramadhani juga membeberkan total fee percepatan yang teridentifikasi mencapai Rp143.917.149.000. Untuk tahun 2023, aliran dana teridentifikasi mengalir ke Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, Ishfah Abidal Azis, dan honorer Kemenag Ridwan Kurniawan senilai 1.467.000 dolar AS atau setara Rp22,679 miliar. Untuk tahun 2024, fee percepatan mengalir ke pegawai Kemenag, asosiasi PIHK, dan pihak terkait senilai Rp121,238 miliar, terdiri dari 7.395.200 dolar AS, 16.000 riyal Saudi, dan Rp3,99 miliar, dengan kurs yang dipakai BPK 15.255 rupiah per dolar AS.

Kasus ini merupakan kelanjutan penanganan KPK yang menahan Yaqut pada Kamis (12/3/2026), sehari setelah praperadilannya ditolak PN Jakarta Selatan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyebut kerugian negara Rp622 miliar itu dihitung resmi oleh BPK. KPK juga menyita aset bernilai lebih dari Rp100 miliar, berupa uang 3,7 juta dolar AS, Rp22 miliar, 16.000 riyal Saudi, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan, kata Asep dalam konferensi pers Maret lalu, dikutip Republika.

Sumber

  1. Auditor BPK Ungkap 18 Penyimpangan di Kasus Korupsi Kuota Haji — Detik
  2. Terungkap di Sidang, Total Fee Percepatan Haji Khusus Era Yaqut Rp 143,9 M — Detik
  3. Auditor BPK Jelaskan Perhitungan Kerugian Negara Rp622 M di Kuota Haji — CNN Indonesia
  4. BPK Ungkap Proses Penghitungan Kerugian Rp 622 Miliar Kasus Kuota Haji — Liputan6
  5. Eks Menag Yaqut Disangkakan Rugikan Negara Rp 622 Miliar di Perkara Kuota Haji — Republika

Topik

Berita terkait