Silmy Karim Didakwa Pemerasan Rp168,9 Miliar Terkait Izin Tinggal WNA

Mantan Wamen Imipas Silmy Karim didakwa memeras pemohon izin tinggal WNA Rp168,9 miliar dan terima gratifikasi Rp33,9 miliar di Tipikor Jakarta.

Oleh · · Hukum

Silmy Karim Didakwa Pemerasan Rp168,9 Miliar Terkait Izin Tinggal WNA
Foto: Silmy Karim saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi. Ia didakwa memeras pemohon izin tinggal WNA senilai Rp168,9 miliar. · AdiPrasetiyooo / Wikimedia Commons · CC BY-SA 4.0

Rangkuman

JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Silmy melakukan pemerasan terhadap para pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan total nilai mencapai Rp168.972.869.901 atau sekitar Rp168,9 miliar.

Menurut jaksa, pemerasan itu dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan, bahkan tidak menerbitkan dokumen yang diajukan pemohon. Dokumen yang diperjualbelikan mencakup izin tinggal kunjungan, izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa dan darurat, izin tinggal terbatas (Itas), izin tinggal tetap (Itap), hingga perubahan administrasi alih status (altus) dari izin kunjungan menjadi Itas dan dari Itas menjadi Itap. Para biro jasa dan perusahaan penjamin WNA, kata jaksa, menyerahkan uang bukan atas kehendak bebas, melainkan karena khawatir permohonannya ditunda sehingga menimbulkan biaya tambahan dan risiko overstay bagi WNA yang mereka urus.

"Terdakwa Silmy Karim mengetahui, membiarkan, menikmati dan memperoleh bagian dari hasil praktik tersebut," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, dikutip dari CNN Indonesia. Praktik ini berlangsung sejak 2021 hingga 2026 melalui mekanisme yang dikenal sebagai uang klik atau uang loket, dengan pembagian tugas, pengumpulan uang, penggunaan rekening nominee, dan pembagian hasil kepada pejabat tertentu.

Dari total Rp168,9 miliar yang mengalir, jaksa menyebut Silmy sendiri menerima bagian Rp1,2 miliar. Jaksa juga merinci pihak-pihak lain yang diperkaya: mantan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam menerima Rp500 juta; mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra Rp6,5 miliar; mantan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji Rp2,88 miliar; mantan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo Rp4,24 miliar; mantan Ketua Tim Alih Status Itas Juniadi Sri Priambudi Rp16,3 miliar; dan mantan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah Rp50,9 miliar — penerima terbesar dalam jaringan ini. Mereka diadili dalam berkas penuntutan terpisah.

Dakwaan kedua: gratifikasi Rp33,9 miliar

Selain pemerasan, jaksa mendakwa Silmy menerima gratifikasi berupa uang tunai Rp2,56 miliar dan saham di beberapa perusahaan sekuritas atas namanya senilai Rp31.381.119.000. Uang tunai itu diterima sejak 19 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026 dengan keterangan Dana Operasional Wakil Menteri Imipas — Rp960 juta pada 19 Agustus 2025, lalu Rp160 juta per bulan sejak 25 Agustus 2025 hingga Mei 2026 dengan total Rp1,6 miliar. Adapun pembelian saham dilakukan sejak 1 Agustus 2023 sampai 11 September 2025, yang menurut jaksa patut diduga berasal dari penerimaan pihak lain.

"Terdakwa tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima, sehingga seluruh penerimaan itu merupakan gratifikasi yang dianggap suap," tegas jaksa, dikutip dari Liputan6. Untuk dakwaan pemerasan, Silmy dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 127 ayat (1) KUHP, sementara untuk gratifikasi dijerat Pasal 12B UU Tipikor. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Atep Sopandi dengan anggota Saptono dan Andi Saputra.

Siapa Silmy Karim

Silmy Karim, kelahiran 19 November 1974, dikenal sebagai profesional di industri pertahanan sebelum masuk BUMN. Ia menjabat Direktur Utama PT Krakatau Steel sejak 6 September 2018 dan dikreditkan menyelamatkan perusahaan baja itu dari kebangkrutan. Pada Januari 2023 ia diangkat menjadi Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham melalui Keppres No.165, lalu pada 21 Oktober 2024 dilantik sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di kabinet Prabowo Subianto. Masa jabatannya berakhir pada 4 Juni 2026 setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. KPK sebelumnya membongkar adanya tarif ilegal untuk pengurusan izin tinggal WNA kilat, dengan setoran yang awalnya Rp20 juta per minggu lalu naik menjadi Rp100 juta per bulan.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan karena menyentuh layanan publik yang langsung berkaitan dengan WNA dan citra Indonesia di mata investor asing. Proses persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa menyatakan dakwaan terhadap Silmy bersifat berlapis, sehingga pembuktian di persidangan akan menentukan seberapa besar pertanggungjawaban pidana sang mantan pejabat.

Sumber

  1. Silmy Karim Didakwa Lakukan Pemerasan Rp 168,9 M untuk Izin Tinggal WNA — Detik
  2. Selain Pemerasan, Silmy Karim Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 33,8 M — Detik
  3. Silmy Karim Didakwa Pemerasan Rp168 Miliar Terkait Izin Tinggal WNA — CNN Indonesia
  4. Selain Pemerasan, Silmy Karim Juga Didakwa Terima Saham Rp31 Miliar — CNN Indonesia
  5. Dakwaan Berlapis Silmy Karim di Kasus Izin Tinggal WNA — Liputan6
  6. Silmy Karim Didakwa Pemerasan Rp168,9 Miliar Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA — Okezone

Topik

Berita terkait