KPK panggil aspri Ridwan Kamil dan pejabat Bank BJB dalam kasus iklan

KPK kembali memeriksa asisten pribadi Ridwan Kamil dan Kepala Grup Pengadaan Bank BJB sebagai saksi kasus korupsi iklan BJB Rp223,6 miliar.

Oleh · · Hukum

KPK panggil aspri Ridwan Kamil dan pejabat Bank BJB dalam kasus iklan

Rangkuman

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Randy Kusumaatmadja, asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil, Rabu (30/9/2026). Randy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023 yang merugikan negara sekitar Rp223,6 miliar.

Selain Randy, KPK juga memanggil Reja Muhammad Yusuf Tojiri, Kepala Grup Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RMYT dan RD," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, dikutip dari CNN Indonesia. Kedua saksi dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sejak pagi.

Ini adalah pemeriksaan ketiga bagi Randy Kusumaatmadja tahun ini. Pada pemeriksaan pertama, Senin 14 September lalu, penyidik KPK mendalami riwayat transaksi di rekening miliknya. Sedangkan pada pemeriksaan sebelumnya, Kamis 29 Januari 2026, KPK mendalami aktivitas Ridwan Kamil beserta sumber pembiayaannya. Penyidik ingin menelusuri apakah ada aliran dana dari perkara korupsi iklan BJB ke lingkaran mantan Gubernur Jabar itu. KPK juga sudah pernah memeriksa Ridwan Kamil serta mantan Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025, Yuddy Renaldi, dalam kapasitas mereka sebagai saksi.

Kasus ini bergulir sejak KPK menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025: Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025 Yuddy Renaldi; Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020-2024 Widi Hartoto; Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama; Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising; serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama. Enam agensi periklanan disebut terlibat dalam pengadaan iklan fiktif dan mark up yang diperkirakan merugikan negara Rp223,6 miliar.

Dalam rangkaian penyidikannya, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil di kawasan Bandung dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Ridwan Kamil sendiri sudah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Ia membantah terlibat dan menyebut pemeriksaannya sekadar klarifikasi biasa.

Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan empat tersangka di Rumah Tahanan Negara: Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara Yuddy Renaldi, eks Dirut Bank BJB, belum ditahan pada saat itu karena dalam kondisi sakit. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses persidangan yang kini sedang disiapkan.

KPK juga pernah membuka peluang memanggil figur publik lain yang diduga menerima aliran dana iklan BJB, termasuk selebritas Aura Kasih dan Lisa Mariana, setelah memeriksa Ridwan Kamil. Pengembangan kasus masih berjalan, dan pemeriksaan Randy hari ini diperkirakan untuk menguatkan bukti aliran dana ke pihak-pihak yang selama ini berada di luar daftar tersangka. KPK belum bersedia menyebut apakah status hukum Ridwan Kamil akan ditingkatkan, namun pengembangan ke arah sana belum tertutup.

Sumber

  1. KPK panggil pejabat Bank BJB dan mantan aspri Ridwan Kamil — Antara
  2. Asisten Pribadi Ridwan Kamil Kembali Diperiksa KPK — CNN Indonesia

Berita terkait