Silmy Karim Dilimpahkan ke JPU, KPK Bidik Pembuktian di Pengadilan
KPK melimpahkan berkas perkara Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus pemerasan izin tinggal WNA ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan.
Oleh Adi Rahmadi · · Hukum
Rangkuman
- KPK melimpahkan berkas perkara tahap II Silmy Karim dan tujuh tersangka ke JPU pada 30 September 2026
- Para tersangka diduga memperoleh total Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan izin tinggal WNA periode 2022-2026
- Kuasa hukum Silmy Karim menantang KPK membuktikan seluruh dugaan di persidangan yang transparan
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara atau tahap II tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), Silmy Karim dan kawan-kawan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (30/9/2026). Pelimpahan ini menandai penyidikan perkara tersebut dipandang lengkap dan siap memasuki tahap persidangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam waktu 14 hari ke depan, JPU akan fokus menyusun surat dakwaan. "Artinya, penyidikan perkara ini sudah dipandang lengkap. Dengan demikian dalam waktu 14 hari ke depan JPU akan fokus untuk menyusun surat dakwaan," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (1/10/2026), seperti dikutip dari Antara.
Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, bersama tujuh tersangka lainnya akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Pada tahap persidangan, tahap pembuktian, semua fakta nanti akan dibuka. Semuanya akan dipaparkan beserta dengan alat bukti, termasuk juga menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan di hadapan majelis hakim," ujar Budi.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka. Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh uang dengan total sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022-2026. Penyidik juga telah menyita berbagai barang bukti termasuk tujuh unit mobil, 15 motor, dan 11 sepeda, serta uang tunai dalam bentuk valuta asing dan logam mulia.
Sementara itu, kuasa hukum Silmy Karim, Soleman Ponto, meminta KPK membuktikan seluruh dugaan yang mengarah kepada kliennya di persidangan. "Setiap dugaan harus dibuktikan di pengadilan," kata Soleman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, seperti dilaporkan Republika. Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Soleman menyoroti dugaan pemberian uang dari Silmy Karim kepada dosen pembimbing program doktoral atau S3. Ia meminta KPK menjelaskan secara konkret kaitan antara dugaan tersebut dengan inti perkara pemerasan terhadap WNA dalam pengurusan izin tinggal terbatas. "Inti perkara ini adalah dugaan pemerasan terhadap WNA dalam pengurusan izin tinggal terbatas. Pemberian uang kepada dosen pembimbing, kalaupun terbukti, tidak otomatis membuktikan unsur pemerasan itu," ujarnya.
Silmy Karim sendiri merupakan sosok yang dikenal sebagai profesional di bidang industri pertahanan. Ia pernah menjabat Direktur Utama PT Pindad, PT Barata Indonesia, dan PT Krakatau Steel sebelum dipercaya menjadi Direktur Jenderal Imigrasi pada 4 Januari 2023. Ia kemudian diangkat menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 21 Oktober 2024 sebelum dinonaktifkan menyusul penetapan tersangka oleh KPK.
Sumber
- KPK limpahkan berkas perkara Silmy Karim dan kawan-kawan ke JPU — Antara
- Kuasa Hukum Silmy Karim Minta KPK Buktikan Semua Dugaan di Persidangan — Republika
- KPK Limpahkan Berkas Perkara Silmy Karim ke Kejaksaan, Segera Disidang — Republika
- Silmy Karim - Wikipedia bahasa Indonesia — Wikipedia