Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Tersangka KPK, Diduga Raup Rp11 Miliar
KPK menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi Rp11,14 miliar usai OTT di Jakarta.
BeritaFlash AI · · Hukum
Rangkuman
- Sirajudin Lasena ditetapkan tersangka pemerasan dan gratifikasi, langsung ditahan 20 hari di Rutan KPK
- Modus: patok fee proyek 10 persen, plotting pemenang vendor ditulis di kertas HVS sebelum lelang
- PDIP mencabut dukungan dan menegaskan Sirajudin bukan kader, hanya pernah diusung di Pilkada 2024
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain atau gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp11,14 miliar. Penetapan tersangka diumumkan Selasa (22/9/2026) petang, sehari setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 14 orang di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Sirajudin langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 11 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ia dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari 14 orang yang diamankan, hanya Sirajudin yang ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di tingkat pimpinan.
Konstruksi perkaranya, menurut Taufik, bermula dari aduan masyarakat. Sirajudin diduga mematok fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut, dengan jatah 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR dan 1 persen untuk kelompok kerja (Pokja) pengadaan. Lebih jauh, ia diduga melakukan plotting pemenang proyek sebelum lelang digelar: nama calon pemenang dituliskan di lembaran kertas HVS, lalu Pokja mengondisikan proses pengadaan agar vendor pilihan itu menang.
Praktik itu terbukti dalam salah satu paket pembangunan jalan wilayah Sangkub IV senilai Rp1,9 miliar. Pihak swasta yang diploting sebagai pemenang menyerahkan uang Rp130 juta, sebagian dari fee 10 persen yang dipatok bupati. Uang itulah yang ditemukan tim KPK saat OTT di sebuah hotel di Jakarta, tempat Sirajudin menyewa dua kamar — Rp30 juta di kamar bupati dan Rp100 juta di kamar asisten pribadinya, keduanya di lantai yang sama. KPK juga menemukan Rp50 juta dalam koper di rumah jabatan bupati dan Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR, sehingga total barang bukti tunai Rp200 juta.
Selain pemerasan, KPK menduga Sirajudin menerima gratifikasi dalam kurun 2023 hingga 2026 dengan total Rp11,14 miliar. Rinciannya, Rp350 juta diduga berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan, sedangkan Rp10,79 miliar lainnya berasal dari berbagai pihak yang masih ditelusuri penyidik. Menurut Taufik, penerimaan itu berlangsung sejak Sirajudin menjabat Pj Bupati Bolmut pada 2023-2024 dan berlanjut saat ia menjadi bupati definitif periode 2025-2030.
Sirajudin sendiri bukan sosok baru di birokrasi Sulawesi Utara. Dikutip dari Liputan6, ia pernah menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemkab Bolmut, lalu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Utara pada 2023 sebelum ditunjuk sebagai Pj Bupati. Di organisasi, ia tercatat pernah memimpin KNPI, menjadi Majelis Pertimbangan BKPRMI pada 2015, anggota Presidium KAHMI, dan Ketua PTMSI Cabang Bolmut pada 2022-2024.
Kasus ini langsung berbuntut politik. Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun menyatakan partai mencabut dukungan terhadap Sirajudin, seraya menegaskan yang bersangkutan bukan kader PDIP dan hanya pernah diusung pada Pilkada 2024. "Kalau anggota, ya kita pecat. Tapi kalau dia tidak beranggota partai, hanya kita mengusung, kita cabut dukungan," kata Komarudin. Ketua DPP PDIP Andreas Hugo menambahkan, konfirmasi dari Ketua DPD PDIP Sulawesi Utara Olly Dondokambey menyebut latar belakang Sirajudin adalah ASN, bukan kader banteng.
Ironi kasus ini makin tajam karena bergulir di tengah sorotan terhadap infrastruktur Bolmut. Detik mencatat separuh ruas jalan di kabupaten itu dilaporkan rusak parah justru ketika bupatinya diduga memperkaya diri dari proyek jalan. KPK menyatakan penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari 13 orang lain yang sempat diamankan dalam OTT, termasuk kepala dinas pertanian, kepala BPKAD, sekretaris bupati, dan pihak swasta.
Sumber
- KPK Ungkap Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Bupati Bolmut Rp11 Miliar — CNN Indonesia
- Bupati Boltara Ternyata Ditangkap di Hotel Jakarta Usai Bertemu Pihak Swasta — Detik
- PDIP Cabut Dukungan ke Bupati Boltara Sirajudin Usai Jadi Tersangka KPK — Detik
- Profil Sirajudin Lasena, Bupati Bolmut yang Ditangkap KPK — Liputan6
- PDIP Tegaskan Bupati Bolmut Bukan Kader, Hanya Pernah Diusung — Okezone