KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor, Buru Bukti Suap HGB Rp106 M
KPK menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, Senin (21/9/2026), memburu bukti kasus suap pembukaan blokir HGB di Kementerian ATR/BPN dengan delapan tersangka.
BeritaFlash AI · · Hukum

Rangkuman
- KPK menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, Senin (21/9), lokasi keempat setelah Kementerian ATR/BPN, kantor pusat Summarecon di Jakarta Timur, dan rumah tersangka Lampri.
- Delapan tersangka telah ditetapkan, termasuk Dirjen PPTR Lampri, Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adi, dan sejumlah pihak swasta yang disebut orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- KPK menyita uang Rp106,3 miliar dalam OTT ini — terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan KPK.
BOGOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan rangkaian penggeledahan dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan menyasar kantor PT Summarecon Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2026).
"Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan. Ia menyatakan proses penggeledahan masih berlangsung dan KPK akan mengumumkan barang-barang yang disita setelah penggeledahan tuntas. "Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya," kata Budi, dikutip dari detikcom.
Kantor PT Summarecon Bogor menjadi lokasi penggeledahan keempat. Sebelumnya, KPK menggeledah tiga ruang Dirjen di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9), lalu kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan rumah pribadi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri di Bekasi pada Jumat (18/9). Dari kantor pusat Summarecon, penyidik menyita dokumen sertifikat HGB untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, dokumen keuangan perusahaan, berkas terkait PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik. Dari rumah Lampri, penyidik menyita dokumen dan petunjuk dugaan aliran uang terkait perkara, menurut Liputan6.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan delapan tersangka: Lampri selaku Dirjen PPTR ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama Summarecon; serta lima pihak swasta — Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry — yang sebagian disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK juga menyita uang Rp106,3 miliar, jumlah terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan lembaga antirasuah itu.
PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) sebelumnya buka suara lewat keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu (16/9). Manajemen mengakui sertifikat HGB yang menjadi perkara merupakan milik entitas anak perseroan dan sedang dalam proses pemecahan, namun menegaskan belum ada perubahan status hukum. "Sampai saat ini belum ada dampak atas pemberitaan dan/atau proses pemeriksaan tersebut terhadap Perseroan, termasuk terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perseroan," tulis manajemen SMRA. Selain Presiden Direktur, Direktur SMRA Lydia Tjio juga telah dimintai keterangan oleh KPK.
Terpisah, KPK mengungkapkan operasi ini tidak datang tanpa peringatan. Budi Prasetyo menyebut skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Kementerian ATR/BPN turun 4,58 poin dari 75,88 pada 2024 menjadi 71,30 pada 2025, masuk kategori rentan. "Hasil SPI menjadi penting untuk ditempatkan sebagai early warning atau peringatan dini dalam upaya pencegahan," ujarnya. Penurunan paling tajam terjadi pada komponen responden eksper/ahli yang terjun 12,37 poin, dari 76,26 menjadi 63,89, sementara dimensi transparansi dan keadilan layanan juga menurun.
Kasus ini menyeret perhatian publik karena melibatkan salah satu pengembang properti terbesar di Indonesia dan pejabat tinggi kementerian yang mengurusi pertanahan. Nusron Wahid sendiri, yang namanya terseret lewat para tersangka yang disebut orang kepercayaannya, tampak menghindar saat ditanya wartawan soal kasus ini di kompleks DPR, Senin. "Aku mau pulang," ujarnya singkat, dikutip dari CNN Indonesia. KPK menyatakan penggeledahan merupakan upaya progresif penyidik untuk menelusuri keterkaitan antarpihak dan kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam konstruksi perkara.
Sumber
- KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor — Detik
- Kantor Summarecon Bogor Digeledah, Ini yang Dicari KPK — Liputan6
- KPK Ungkap Sudah Beri Early Warning Sebelum OTT di ATR/BPN — Detik
- KPK Geledah Kantor Summarecon Terkait Kasus HGB Kabupaten Bogor — Okezone
- Nusron Wahid Kesal Ditanya Kasus ATR/BPN: Aku Mau Pulang — CNN Indonesia