KPK Dalami Dugaan Silmy Karim Beri Uang ke Dosen UB Setiap Bimbingan S3
KPK dalami dugaan uang dari tersangka pemerasan izin WNA Silmy Karim ke dosen UB Romy Hermawan setiap bimbingan studi doktoral S3.
Oleh Adi Rahmadi · · Hukum

Rangkuman
- KPK periksa dosen UB Romy Hermawan sebagai saksi kasus Silmy Karim
- Uang diduga berasal dari setoran di lingkungan Ditjen Imigrasi
- Silmy tercatat sebagai mahasiswa S3 UB sejak Januari 2026
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari tersangka kasus pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) Silmy Karim kepada dosen Universitas Brawijaya (UB) Romy Hermawan. Uang itu diduga diberikan secara rutin setiap kali Silmy menjalani bimbingan studi doktoral (S3) di kampus tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Romy diperiksa sebagai saksi pada Selasa (29/9/2026) dalam kapasitasnya sebagai calon promotor Silmy dan tersangka lainnya, Bagus Bramantyo. "Diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Budi menjelaskan, uang yang diduga diterima Romy berasal dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Uang tersebut ditampung sebagai "uang taktis" yang kemudian digunakan Silmy untuk berbagai keperluan, termasuk diduga diberikan kepada dosen pembimbingnya. "Baik setoran-setoran yang terkait dengan layanan atau setoran dari bawah, itu kan ditampung menjadi uang taktis, di mana uang taktis itu di antaranya digunakan oleh saudara SK ini untuk diduga diberikan kepada saudara RM," ujar Budi.
KPK masih menghitung nominal pasti yang diterima Romy karena pemberian diduga dilakukan secara rutin setiap kali bimbingan. "Untuk nominalnya masih terus dihitung karena diduga setoran atau pemberian ini dilakukan secara rutin setiap melakukan bimbingan," tambah Budi.
Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Silmy Karim tercatat sebagai mahasiswa doktoral Program Studi Administrasi Publik Universitas Brawijaya Kampus Jakarta dengan tanggal masuk 19 Januari 2026. Sementara Bagus Bramantyo tercatat sebagai mahasiswa doktoral program yang sama dengan tanggal masuk 18 Agustus 2025.
Kasus yang menjerat Silmy bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026 di Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Silmy, yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), menyerahkan diri setelah OTT berlangsung. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026.
Selain Silmy, tujuh tersangka lainnya adalah Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benar.
KPK menduga para tersangka memperoleh uang total sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut. Silmy diduga menerima jatah Rp100 juta per minggu yang dikumpulkan setiap Jumat. Penyidik juga telah menyita aset senilai total sekitar Rp150 miliar yang diduga terkait kasus ini.
Sebelumnya, pada Selasa (29/9), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Silmy terhadap KPK. Hakim menilai seluruh tindakan penyidik, mulai dari penggeledahan hingga penyitaan, sah secara hukum.
Sumber
- KPK dalami dugaan Silmy Karim dan Bagus beri uang setiap bimbingan S3 — Antara
- KPK Duga Dosen UB Terima Duit dari Silmy Karim Setiap Bimbingan S3 — Detik
- KPK Duga Silmy Karim dan Bagus Berikan Uang ke Calon Promotor Saat Bimbingan S3 — Republika
- KPK Duga Dosen Unibraw Terima Uang dari Silmy Karim Tiap Bimbingan Studi S3 — Liputan6
- Praperadilan Silmy Karim Ditolak, Penggeledahan dan Penyitaan KPK Sah — Kumparan