Kasus restitusi pajak KPP Madya Banjarmasin, KPK telusuri aset Mulyono

KPK periksa 10 saksi kasus suap restitusi pajak Rp48,3 miliar di KPP Madya Banjarmasin, telusuri aset tanah dan bangunan eks Kepala KPP Mulyono.

BeritaFlash AI · · Hukum

Kasus restitusi pajak KPP Madya Banjarmasin, KPK telusuri aset Mulyono
Foto: Gedung KPK di Kuningan, Jakarta. · Serenity · CC BY-SA 4.0

Rangkuman

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (23/9/2026). Pemeriksaan difokuskan pada dua hal: dugaan penerimaan uang terkait pemeriksaan pajak, dan penelusuran aset mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin berinisial MLY.

"Penyidik mendalami soal dugaan penerimaan uang terkait pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip dari Detik. Untuk saksi dari klaster pihak lain, Budi menyebut penyidik fokus menelusuri aset-aset MLY. "Yakni terkait jual beli tanah dan/atau bangunan oleh Saudara MLY maupun keluarganya," jelasnya.

Sepuluh saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai profesi: lima Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yakni Satryo Aji, Penny Yuliastuti, Iin Indriawati, Laili Yuniar, dan Primastuti Rahayuningsih; dua ASN termasuk Sumargono yang merupakan ASN pajak dan Tri Susetyarini; serta pihak swasta dan wiraswasta Heru Putranto, Wahju Radita Setiadi, dan Kabul Subahid. Menurut Okezone, saksi dari klaster ASN Direktorat Jenderal Pajak didalami soal dugaan penerimaan uang dalam proses pemeriksaan pajak.

Pemeriksaan maraton ini adalah kelanjutan dari penggeledahan delapan lokasi di Banjarmasin dan Banjarbaru pada akhir Agustus lalu, mencakup rumah dan kantor pihak swasta. Pengembangan perkara juga ditandai dengan terbitnya tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru: pemberian kepada pejabat negara, penerimaan suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) — sinyal KPK hendak menelanjangi seluruh rantai aliran dana.

Kasus ini bermula dari permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 yang diajukan PT Buana Karya Bhakti (BKB) ke KPP Madya Banjarmasin. Nilai lebih bayar awal tercatat Rp49,47 miliar; setelah koreksi Rp1,14 miliar, restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar. KPK menduga proses pemeriksaan dan persetujuan restitusi itu diwarnai suap.

MLY ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 4 Februari 2026, dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka lain adalah DJD, fiskus anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan VNZ alias Venzo, Manajer Keuangan PT BKB yang diduga menjadi pihak pemberi.

Penelusuran aset lewat para PPAT menunjukkan KPK serius memburu jejak penyamaran hasil korupsi ke properti. Keterlibatan lima PPAT sekaligus sebagai saksi mengindikasikan penyidik mengantongi sejumlah transaksi jual beli tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan MLY dan lingkaran keluarganya. Dengan sprindik TPPU yang sudah terbit, aset-aset tersebut berpotensi disita jika terbukti berasal dari hasil tindak pidana.

Kasus ini menambah panjang daftar skandal di internal Direktorat Jenderal Pajak, setelah sebelumnya publik diguncang kasus Rafael Alun Trisambodo. KPK belum merinci nilai total aset yang sudah terpetakan, juga belum menyebut apakah akan ada tersangka baru dari pengembangan tiga sprindik tersebut. Pemeriksaan saksi dijadwalkan berlanjut dalam beberapa hari ke depan.

Sumber

  1. KPK Telusuri Aset Eks Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Mulyono — Detik
  2. KPK Periksa 10 Saksi Korupsi Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin — Okezone
  3. Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin, KPK Periksa 10 Saksi Korupsi Restitusi Pajak — Sindonews

Berita terkait