Lapas Cibinong: 5 Pejabat Dinonaktifkan usai Temuan Hunian Mewah Ombudsman

Kemenimipas menonaktifkan Kalapas Cibinong dan empat pejabat lain usai temuan Ombudsman soal klaster hunian mewah yang diduga dikomersialkan ke narapidana.

BeritaFlash AI · · Hukum

Lapas Cibinong: 5 Pejabat Dinonaktifkan usai Temuan Hunian Mewah Ombudsman
Foto: Foto udara Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. · Humas Lapas Kelas IIA Cibinong · CC BY 4.0

Rangkuman

JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyusul temuan Ombudsman RI mengenai klaster hunian mewah di dalam lapas yang diduga dikomersialkan kepada narapidana. Penonaktifan diumumkan Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, dalam konferensi pers pada Sabtu (26/9/2026).

"Kami menonaktifkan 5 pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman," kata Rudi, dikutip dari CNN Indonesia dan Sindonews. Kelima pejabat itu adalah Kepala Lapas Cibinong, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum. Menurut Rudi, kelimanya kini langsung menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal. "Akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini," ujarnya.

Temuan yang berujung penonaktifan itu bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan tim Ombudsman pada Rabu (23/9/2026). Dari sidak tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah di kawasan belakang lapas, jauh dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Fasilitas di dalamnya dinilai setara apartemen: ada ruang tamu, ruang tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, dan berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya.

Anggota Ombudsman, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan timnya sempat meminta keterangan salah seorang penghuni fasilitas tersebut yang berstatus warga binaan. Yang bersangkutan mengaku membayar untuk bisa menempati hunian itu. Namun, Ombudsman belum memperoleh informasi besaran tarifnya karena proses permintaan keterangan terhalang petugas lapas yang mendatangi lokasi.

Temuan lain yang tak kalah mencolok adalah adanya fasilitas gym yang sedang dibangun dan rencana pembangunan minigolf di kawasan klaster tersebut. Tim Ombudsman juga menemukan kulkas yang berisi botol minuman keras di wilayah itu — sesuatu yang seharusnya sama sekali tidak boleh berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

Kasus Cibinong menambah panjang daftar skandal fasilitas mewah di balik jeruji yang pernah mengguncang sistem pemasyarakatan Indonesia, mulai dari sel mewah hasil suap hingga komersialisasi kamar oleh oknum petugas. Kementerian Imipas menyatakan pihaknya juga menelusuri keberadaan barang-barang mewah lain di dalam lapas menyusul temuan Ombudsman tersebut.

Hasil pemeriksaan terhadap kelima pejabat yang dinonaktifkan akan menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan sanksi disiplin hingga proses pidana bila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau pungutan liar. Ombudsman sendiri sebelumnya menduga fasilitas mewah di Lapas Cibinong telah dikomersialkan secara terstruktur, dan mendorong agar penelusuran tidak berhenti pada pejabat struktural semata.

Kasus ini juga mencoreng citra reformasi pemasyarakatan yang tengah digalakkan pemerintah. Sorotan publik kini tertuju pada seberapa jauh Inspektorat Jenderal berani menindak, mengingat komersialisasi kamar lapas diyakini melibatkan aliran uang yang tidak kecil.

Sumber

  1. 5 Pejabat Dinonaktifkan Buntut 'Penjara' Mewah di Lapas Cibinong — CNN Indonesia
  2. Kalapas Dinonaktifkan Buntut Penemuan Klaster Mewah di Lapas Cibinong — Sindonews
  3. 5 Pejabat Lapas Cibinong Diperiksa Kemenimipas Usai Temuan Fasilitas Mewah — Okezone
  4. Buntut Temuan Fasilitas Mewah, 5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan — Liputan6

Berita terkait