Sidang Kuota Haji: Eks Dirjen Sebut Yaqut Bawa Arahan Jokowi soal Skema 50:50

Hilman Latief bersaksi Yaqut Cholil Qoumas menyebut skema kuota haji tambahan 50:50 sebagai arahan Presiden Jokowi dalam sidang Tipikor Jakarta, Kamis (24/9).

BeritaFlash AI · · Hukum

Sidang Kuota Haji: Eks Dirjen Sebut Yaqut Bawa Arahan Jokowi soal Skema 50:50
Foto: Gedung KPK di Kuningan, Jakarta. Jaksa KPK mendakwa eks Menag Yaqut merugikan negara Rp 622 miliar dalam kasus kuota haji. · Serenity (Wikimedia Commons) · CC BY-SA 4.0

Rangkuman

JAKARTA — Sidang dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan 2023-2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memunculkan kesaksian penting. Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menyebut Yaqut pernah menyampaikan bahwa skema pembagian kuota tambahan 50:50 merupakan arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kesaksian itu disampaikan Hilman saat dihadirkan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). Selain Hilman, jaksa juga menghadirkan mantan Kepala Kantor Urusan Haji Nasrullah Jasam sebagai saksi.

Dikutip dari Kumparan, Hilman menuturkan peristiwa itu terjadi menjelang rapat kerja penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) antara Kemenag dan Komisi VIII DPR pada 27 November 2023. Saat itu ia sudah tiba lebih dulu di DPR dan menjemput Yaqut di pelataran gedung. Dalam perjalanan menuju ruang rapat, Yaqut yang baru tiba dari Istana menyampaikan usulan pembagian 20.000 kuota tambahan dengan komposisi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler. "Waktu itu ngobrol saja dan Pak Menteri menyampaikan ini 50:50 arahannya beliau dari Presiden waktu itu," ujar Hilman di hadapan majelis hakim.

Hilman mengaku langsung menolak usulan tersebut. Sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja), ia menilai perubahan komposisi tidak bisa dilakukan sepihak karena sudah diputuskan bersama DPR. "Saya waktu itu merespons, wah enggak bisa, Pak Menteri, karena ini sudah kita putuskan. Sudah kita putuskan saya sebagai ketua Panja, maka harus dibahas lagi dengan DPR," katanya, seperti dilaporkan Liputan6. Dalam BAP yang dibacakan jaksa, Yaqut disebut menjawab, "Ya, saya juga baru dapat infonya. Ya udah putusannya itu dulu."

Menurut Hilman, dalam rapat kerja itu Yaqut akhirnya tetap membacakan hasil rumusan Panja, yakni skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus — komposisi yang sama dengan kuota pokok. Majelis hakim sempat mempertanyakan konsistensi keterangan Hilman karena dalam salah satu BAP ia menyebut baru mengetahui soal pesan Presiden setelah pelaksanaan haji 2024. Hilman menegaskan ia pertama kali mendengarnya langsung dari Yaqut saat berjalan menuju ruang rapat. "Yaitu 50:50 arahan Presiden," katanya, dan saat hakim menanyakan presiden yang dimaksud, ia menjawab, "Pak Joko Widodo." Jokowi sendiri belum berkomentar atas kesaksian ini.

Dalam sidang yang sama, jaksa juga mencecar Hilman soal istilah "jurus tendangan tanpa bayangan" yang pernah ia lontarkan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dikutip dari Detik, Hilman menjelaskan istilah itu merujuk pada harapannya agar praktik jemaah berangkat tanpa antre atau T-0 tidak terulang. "Temuan BPK itu kan banyak, dari yang sedang-sedang sampai yang mungkin serius. Terkait kuota, karena jumlah jemaah yang berangkat itu banyak, kita mengharapkan 'tendangan tanpa bayangan'. Itu istilah saya bahwa kita jangan sampai terjadi lagi seperti ini," jelasnya.

Selain Yaqut, duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini mantan Stafsus Yaqut Isfah Abidal Azis atau Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Jaksa KPK mendakwa mereka merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 terkait pembagian kuota haji tambahan semasa Yaqut menjabat Menag. Yaqut sebelumnya mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara itu dan meminta KPK membuktikannya secara transparan di persidangan.

Sumber

  1. Kesaksian Eks Dirjen Haji: Yaqut Bilang Kuota Haji 50:50 Arahan Presiden — Kumparan
  2. Di Sidang, Saksi Sebut Yaqut Bawa Arahan Jokowi soal Kuota Haji 50:50 — Liputan6
  3. Jaksa Cecar Eks Dirjen Haji Kemenag Maksud 'Tendangan Tanpa Bayangan' — Detik
  4. Hakim Heran Eks Dirjen Haji Jawab 'Bisa Jadi' di Sidang Eks Menag Yaqut — Detik

Berita terkait