Gus Alex Bantah Inisiatif Siapkan USD 1 Juta untuk Pansus Haji DPR 2024

Terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex membantah berinisiatif menyiapkan uang USD 1 juta untuk Pansus Haji DPR 2024 dalam sidang korupsi kuota haji.

Oleh · · Hukum

Gus Alex Bantah Inisiatif Siapkan USD 1 Juta untuk Pansus Haji DPR 2024

Rangkuman

JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, membantah berinisiatif menyiapkan uang USD 1 juta untuk Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR tahun 2024. Bantahan itu disampaikan Gus Alex menanggapi kesaksian Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9/2026).

"Saya membantah keterangan saksi bahwa saya yang berinisiatif atas dana sejumlah 1 juta US dollar. Karena jika saya yang inisiatif, harusnya dana tersebut sudah siap. Tapi faktanya atas permintaan tersebut saya harus mengusahakan terlebih dahulu. Saya meminta waktu mencari dana dan meminta waktu untuk mengusahakan terwujudnya atau adanya dana tersebut," ujar Gus Alex, dikutip dari Detik.

Gus Alex juga membantah jika uang itu awalnya belum diserahkan ke KPK karena mau diserahkan Zainal kepadanya. Dia mengaku sudah menceritakan ke penyidik KPK terkait uang ini pada 25 Agustus 2025, sementara penyerahan uang ke KPK oleh Zainal dilakukan pada 29 Agustus 2025. "Saya membantah keterangan saksi yang mengatakan bahwa pengembalian dana 1 juta US dollar tersebut kepada KPK karena sengaja tidak mengembalikan untuk diserahkan kepada saya, dan diserahkan kepada KPK. Karena setelah saya melaporkan, memberikan keterangan kepada penyidik KPK tanggal 25 Agustus 2025, saya sampaikan kepada teman-teman bahwa saya sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK, dan menjadi perbincangan di tingkat teman-teman," ujar Gus Alex.

Dia mengaku uang itu tak diserahkan kepadanya meski sudah ditagih berulang kali selama kurang lebih 10 bulan. "Yang sebelumnya saya menolak, dan sebelumnya saya menolak tawaran kompensasi agar tidak mengungkap soal 1 juta US dollar tersebut. Dan dari sisi waktu jelas, kurang lebih 10 bulan uang tersebut tidak dikembalikan setelah berkali-kali saya tagih. Sampai pada akhirnya 25 Agustus saya laporkan dan saya sampaikan kepada penyidik KPK dan baru dikembalikan 29 Agustus 2025," sambungnya.

Sebelumnya, Zainal Abidin mengaku pernah dititipi uang senilai USD 1 juta oleh Gus Alex. Zainal menyebut uang itu ditujukan untuk Pansus Haji 2024. Namun, Zainal kemudian menitipkan uang tersebut kepada rekannya bernama Khomsin yang diklaim sebagai anggota Korps Brimob Polri. "Ya itu Pak, jadi beliau nitip, 'Mas, ini aku nitip apa Mas nitip 1 juta (1 juta dollar) untuk ya kebutuhan teman-teman Pansus. Barangkali ada kebutuhan', kurang lebih begitulah seingat saya," ujar Zainal dalam persidangan, dikutip dari CNN Indonesia.

Zainal mengatakan awalnya berencana menitipkan uang tersebut kepada Ace Hasan Syadzily, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Pansus Haji. Namun, rencana tersebut tidak terealisasi lantaran Ace disebut menolak menerima uang itu. "Beliau mau menitipkan, ya kan, untuk Pansus. Untuk Pansus. Dalam ini belum ada duit, Pak, masih pembicaraan. Masih pembicaraan. Kemudian saya bilang, 'Ya sudah, mendingan kasih ke Ace saja, Pak Ace'. Ya kan, biar Pak Ace yang ngatur," ujar Zainal.

Menurut Zainal, setelah pertemuan tersebut Gus Alex kemudian menemui Ace. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena Ace menolak menerima uang tersebut. Gus Alex kemudian kembali menghubungi Zainal untuk meminta bantuan terkait uang tersebut. "Pak Alex telepon saya, 'Mas, ini Pak Ace enggak mau. Terus gimana Mas?'. 'Ya sudah, temui saya aja'. Akhirnya ketemu saya lagi," kata Zainal.

Uang senilai USD 1 juta tersebut kini telah diserahkan Zainal kepada KPK. Dalam kasus ini, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Sumber

  1. Gus Alex Bantah Inisiatif Siapkan USD 1 Juta untuk Pansus Haji DPR 2024 — Detik
  2. Saksi: Uang US$1 Juta untuk Pansus Haji 2024 Dititip ke Anggota Brimob — CNN Indonesia
  3. Cerita Saksi Kasus Kuota Haji Dititipi Gus Alex 1 Juta Dolar AS untuk Pansus — Sindonews

Berita terkait