Pungli Rutan Pondok Bambu: Napi Bayar Rp250 Juta agar Bisa Pakai HP

Ombudsman RI temukan pungli di Rutan Pondok Bambu: napi bayar Rp250 juta agar bisa pakai HP, Rp500 ribu untuk pindah kamar, plus air keruh dan apar kedaluwarsa.

Oleh · · Hukum

Pungli Rutan Pondok Bambu: Napi Bayar Rp250 Juta agar Bisa Pakai HP
Foto: Ilustrasi jeruji sel penjara di Indonesia. · Undeka 11 · CC BY-SA 4.0

Rangkuman

JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia mengungkap sejumlah temuan mengejutkan dari inspeksi mendadak di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Salah satu yang paling mencolok adalah dugaan pungutan liar (pungli) bernilai fantastis: warga binaan atau narapidana harus membayar Rp250 juta agar bisa menggunakan telepon genggam di dalam rutan.

Temuan itu disampaikan anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026). "Kami mendapatkan informasi dari warga binaan bahwa untuk biaya turun kamar — jadi untuk mereka pindah kamar — ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500 ribu. Dan untuk bisa menggunakan HP dalam Rutan harus membayar sebesar Rp250 juta," kata Syafrida, dikutip dari Detik.

Sidak ke Rutan Kelas I Pondok Bambu dilakukan Ombudsman pada 15 September 2026. Dalam kunjungan itu, tim Ombudsman diterima langsung oleh Kepala Rutan Nur Mustafidah beserta jajaran. Syafrida menyebut pihak rutan mempersilakan Ombudsman melakukan pendalaman lebih lanjut atas temuan-temuan tersebut.

Selain pungli, Ombudsman menemukan persoalan kelebihan kapasitas di sejumlah blok. "Ada beberapa blok, seperti Blok C dan D, yang overcrowded, sedangkan untuk Blok A relatif normal," ujar Syafrida. Meski begitu, ia menilai persoalan kapasitas tetap menjadi tantangan di hampir semua lapas dan rutan di Indonesia.

Kondisi sarana dasar di rutan itu juga memprihatinkan. Ombudsman menemukan air yang mengalir untuk warga binaan berwarna kuning, dan keran air kerap tidak berfungsi. Selain itu, alat pemadam kebakaran di dalam rutan ditemukan sudah kedaluwarsa — sebuah risiko keselamatan serius mengingat kepadatan hunian di blok-blok tertentu.

Temuan di Rutan Pondok Bambu ini muncul di tengah sorotan besar terhadap kondisi pemasyarakatan di Indonesia. Sebelumnya, publik diguncang temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong, Jawa Barat, yang membuat lima pejabat lapas dinonaktifkan. Badan Pengawas Pemasyarakatan (Bappisus) bahkan tengah memetakan masalah di 532 lapas dan rutan di seluruh Indonesia, sementara DPR meminta narapidana yang menikmati fasilitas mewah dipindahkan ke Nusakambangan.

Angka Rp250 juta untuk sekadar bisa memakai ponsel menunjukkan dugaan praktik jual beli fasilitas di dalam rutan berjalan terstruktur. Ponsel di dalam tahanan selama ini menjadi sorotan karena kerap disalahgunakan, antara lain untuk mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji. Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan maupun Kementerian Hukum terkait temuan Ombudsman di Rutan Pondok Bambu.

Komisi II DPR yang menerima laporan Ombudsman itu sebelumnya juga membahas temuan serupa di Lapas Cibinong. Tekanan publik dan parlemen kini mengarah pada tindak lanjut nyata: pembersihan praktik pungli, penindakan petugas yang terlibat, dan perbaikan kondisi dasar hunian warga binaan.

Sumber

  1. Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli Rp 250 Juta untuk Pakai HP di Rutan Pondok Bambu — Detik
  2. Ombudsman: Napi Bayar Rp250 Juta untuk Pakai HP di Rutan Pondok Bambu — CNN Indonesia
  3. Temuan Ombudsman: Binaan di Rutan Pondok Bambu Bisa Pakai Hp, Bayar Rp 250 Juta — Kumparan
  4. Ada Dugaan Pungli Rp 250 Juta untuk Pakai HP di Rutan Pondok Bambu — Liputan6

Berita terkait