Indra Kenz Bebas Bersyarat, Akui Salah dan Minta Maaf kepada Korban Binomo

Indra Kenz bebas bersyarat dari Lapas Cibinong pada Kamis (24/9) setelah lima tahun dipenjara dan menyampaikan permintaan maaf kepada para korban Binomo.

BeritaFlash AI · · Hukum

Indra Kenz Bebas Bersyarat, Akui Salah dan Minta Maaf kepada Korban Binomo
Foto: CEphoto, Uwe Aranas · CC BY-SA 3.0

Rangkuman

JAKARTA — Terpidana kasus penipuan investasi bodong robot trading Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Pembebasan itu dikonfirmasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan berlangsung pada Kamis (24/9/2026) pukul 11.00 WIB.

"Pada Kamis, tanggal 24 Sept 2026 jam 11.00 telah dilaksanakan pembebasan bersyarat kepada Indra Kusuma atau Indra Kenz. Di bawah pengawasan Bapas Bogor pengawasannya," kata Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Ditjenpas, Budi Waskito, dikutip CNN Indonesia. Indra menjalani hukuman sekitar lima tahun dari vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya atas kasus penipuan berkedok trading Binomo, penyebaran berita bohong, serta tindak pidana pencucian uang yang merugikan ratusan korban dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah pada 2022.

Sehari usai kabar kebebasannya beredar, Indra menyampaikan pernyataan terbuka melalui akun Instagram-nya pada Sabtu (26/9). Ia mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada seluruh korban. "Kepada siapa pun yang menderita akibat perbuatan saya, saya sungguh memohon maaf. Saya tidak pernah berniat menyakiti siapa pun dan saat itu saya tidak sepenuhnya memahami hukum ataupun memikirkan konsekuensi dari tindakan saya," tulisnya. "Saya salah, itu adalah kesalahan saya sendiri, dan saya bertanggung jawab penuh atas masalah yang ditimbulkan."

Indra menyebut masa lima tahun di penjara sebagai fase paling kelam dalam hidupnya. Ia mengaku bersyukur masih diberi kesempatan memperbaiki diri dan memulai lembaran baru bersama keluarga, serta berjanji tidak akan menyia-nyiakan kesempatan kedua ini.

Namun, di sisi lain, persoalan ganti rugi bagi para korban Binomo justru masih menyimpan masalah. Pengacara korban, Irsan Gusfrianto, mengatakan ganti rugi sebenarnya sudah dibagikan dari aset yang disita dalam perkara Indra Kenz, tetapi proses pembagiannya oleh pihak paguyuban hingga kini masih bermasalah. "Masih bermasalah sampai sekarang terkait pembagian yang dilakukan oleh pihak paguyuban," kata Irsan, dikutip Okezone.

Irsan mengungkapkan, permasalahan pembagian ganti rugi itu bahkan sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri melalui Laporan Polisi Nomor STTL/184/IV/2025/Bareskrim tertanggal 22 April 2025. Pihaknya berharap, dengan kebebasan bersyarat ini, Indra Kenz tidak mengulangi perbuatan yang merugikan banyak orang. "Kalaupun benar dia sudah bebas bersyarat, kami berharap kejadian seperti kemarin tidak terulang lagi," ujarnya.

Sebagai catatan, dalam perkara ini Bareskrim sebelumnya menyita aset Indra Kenz bernilai ratusan miliar rupiah untuk keperluan ganti rugi korban. Status bebas bersyarat mengharuskan Indra memenuhi kewajiban lapor secara berkala di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Bogor hingga masa bimbingannya berakhir. Bila melanggar ketentuan atau kembali berulah, status itu dapat dicabut dan ia harus kembali menjalani sisa hukuman di balik jeruji.

Kasus Binomo sendiri menjadi salah satu perkara investasi bodong terbesar di Indonesia, dengan korban tersebar di berbagai daerah dan kerugian gabungan mencapai puluhan miliar rupiah. Vonis 10 tahun yang dijatuhkan pengadilan mencakup tindak pidana pencucian uang, sehingga aset hasil kejahatan dapat dirampas untuk membayar ganti rugi.

Sumber

  1. Bebas Bersyarat, Indra Kenz Akui Salah dan Minta Maaf ke Korban Binomo — CNN Indonesia
  2. Indra Kenz Bebas Bersyarat, Korban Ungkap Masalah Ganti Rugi oleh Pihak Paguyuban — Okezone

Berita terkait