Lapas Cibinong Berfasilitas Apartemen, DPR Desak Audit Aset Negara
Ombudsman temukan 10 hunian mewah, miras, hingga simulator golf di Lapas Cibinong; lima pejabat dinonaktifkan dan DPR mendesak audit barang milik negara.
Oleh Adi Rahmadi · · Hukum

Rangkuman
- Ombudsman RI menemukan lebih dari 10 hunian berfasilitas apartemen di area belakang Lapas Kelas IIA Cibinong saat sidak 23 September 2026
- Kementerian Imipas menonaktifkan lima pejabat struktural termasuk Kalapas Wisnu Hani Putranto untuk memudahkan pemeriksaan
- Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka mendesak audit barang milik negara untuk membuktikan status rumah dinas yang diklaim pihak lapas
JAKARTA — Temuan hunian mewah berstandar apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus berbuntut panjang. Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka mengusulkan audit resmi terhadap seluruh fasilitas tersebut guna membuktikan apakah bangunan dan barang-barang di dalamnya benar aset negara yang sah atau penyalahgunaan fasilitas untuk warga binaan tertentu.
"Apabila bangunan yang menjadi temuan merupakan rumah dinas atau aset negara, pemerintah harus melakukan audit," kata Rieke saat dihubungi wartawan, Minggu (27/9). Politikus PDIP itu menjabarkan, audit harus mampu menguak dasar penggunaan, penghuni resmi, penghuni faktual, izin pembangunan, sumber dana, pemeliharaan, hingga fungsi setiap fasilitas. Hasilnya akan diuji berdasarkan ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara, termasuk PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. "Tidak boleh ada aset negara yang penggunaannya tidak jelas atau berubah fungsi tanpa dasar hukum," tegasnya.
Temuan ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI pada Rabu, 23 September 2026, yang dipimpin anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan dan Fikri Yasin. Menariknya, rombongan Ombudsman sempat tertahan sekitar 30 menit di resepsionis karena petugas lapas beralasan perlu berkoordinasi dengan kepala lapas yang sedang tidak di tempat. Ini merupakan penolakan kedua setelah sidak serupa pada 26 Juli 2026 juga mendapat halangan. Rieke menyoroti hal itu dan mendorong pemeriksaan khusus terhadap pihak yang diduga menghambat tugas Ombudsman. "Pengawasan eksternal mestinya tak boleh dianggap sebagai ancaman," ujarnya.
Setelah keluar dari ruang resepsionis, tim Ombudsman melihat pagar kayu sekitar 100 meter dari kantin lapas. Di balik pagar itulah mereka menemukan kompleks hunian yang oleh petugas disebut sebagai rumah dinas dan rumah asimilasi. Dalam konferensi pers, Syafrida merinci temuannya: rumah petak bercat krem, rumah bercat putih berpagar hitam, hingga bangunan menyerupai vila. Sedikitnya 10 bangunan tampak seperti kompleks perumahan, lengkap dengan pembagian tipe layaknya hotel — suite, deluxe, dan superior — dengan perbedaan ukuran kamar dan tempat tidur.
Di dalam rumah-rumah itu, Ombudsman mendapati sofa, televisi, meja makan, kulkas berisi minuman keras, area fitness, kolam, lapangan parkir dengan dua mobil mewah, bahkan simulator golf yang sedang dibangun. Sejumlah penghuni yang ditemui mengaku sebagai warga binaan, sementara penghuni lain kabur begitu mengetahui kedatangan Ombudsman. Di belakang area parkir terdapat jalan tempat pembuangan sampah tanpa pagar yang menjadi akses keluar-masuk kendaraan. "Keamanan di Lapas Cibinong longgar, dan ini punya potensi untuk keluar-masuk tahanan," ungkap Syafrida.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) bergerak cepat. Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengumumkan penonaktifan lima pejabat struktural Lapas Cibinong pada Sabtu (26/9). Mereka adalah Kalapas Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas I Gusti Bagus Widya Putra, Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Adi Nugroho, Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Yhosep Jhon Ferry, serta Kepala Urusan Umum Deni Sugiarto. "Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," kata Rudi, seraya menambahkan kelimanya kini menjalani pemeriksaan intensif.
Di tingkat politik, dukungan terhadap penuntasan kasus ini mengalir dari berbagai penjuru. Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan prihatin dan menilai fasilitas semacam itu bukan sesuatu yang seharusnya didapatkan penghuni lapas. "Masyarakat perlu mengetahui fasilitas apa saja yang memang menjadi hak warga binaan," ujarnya di Bandung, Minggu (27/9). Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya berencana memanggil pejabat terkait, sementara Menko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra meminta temuan itu diinvestigasi mendalam dan menegaskan akan menindak petugas yang terlibat bila terbukti ada fasilitas yang tidak sesuai peruntukan.
Ombudsman sendiri meminta evaluasi menyeluruh dari hulu ke hilir, mulai dari regulasi, sumber daya manusia petugas, hingga fungsi pengawasan internal. "Evaluasi ini tidak hanya untuk Lapas Kelas IIA Cibinong, tapi juga perbaikan untuk seluruh lapas dan rutan di seluruh Indonesia," kata Syafrida. Hasil audit aset yang didesak DPR kini menjadi penentu: apakah kompleks mewah itu benar rumah dinas yang sah, atau bukti nyata perlakuan istimewa bagi segelintir warga binaan di balik tembok penjara.
Sumber
- Rieke Minta Audit Sejumlah Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong — CNN Indonesia
- Muzani Sebut Penghuni Lapas Cibinong Seharusnya Tak Dapat Fasilitas Mewah — Liputan6
- Muzani soal 'Apartemen' di Lapas Cibinong: Prihatin, Tak Seharusnya Mereka Dapat — Kumparan
- Ombudsman Temukan Sejumlah Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong — Bali Post
- Sempat Ditolak Petugas, Ombudsman Bongkar Fasilitas Khusus Napi di Lapas Cibinong — Koran Monitor