Dedi Congor, Eks Kepala Bea Cukai Marunda Penerima Setoran Rp30 M yang Dikira Orang BIN Jadi Tersangka KPK
Oleh Adi Rahmadi · · Hukum

Rangkuman
- KPK resmi menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor, mantan Kepala KPPBC Marunda, sebagai tersangka kesembilan kasus korupsi importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai; ia juga menyandang status tersangka Polri dalam perkara gratifikasi.
- Dalam persidangan, pemilik Blueray Cargo John Field mengaku menyetor Rp30 miliar kepada Dedi dan mengira yang bersangkutan adalah anggota Badan Intelijen Negara (BIN); kuasa hukum Dedi membantah keras tudingan tersebut.
- Dedi dikenal sebagai figur sentral dugaan jatah bulanan dari pengusaha importir kepada pejabat Bea Cukai, dan sempat viral karena berlari menghindari wartawan usai diperiksa KPK.
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka kesembilan dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Jumat (30/10/2026), dikutip dari Antara.
Lantas, siapa sebenarnya sosok yang akrab disapa Dedi Congor ini?
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, Dedi adalah pegawai negeri sipil DJBC dengan posisi terakhir Pemeriksa Fungsional Ahli Madya. Ia sebelumnya menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda. Majalah Tempo dalam laporannya menyebut Dedi sebagai figur yang, meski berstatus pegawai fungsional dan bukan pejabat struktural, diduga kuat mengendalikan praktik di lapangan.
Di kalangan importir dan internal Bea Cukai, nama Dedi bukanlah nama baru. Ia disebut sebagai figur sentral dalam jejaring dugaan jatah bulanan dari pengusaha kepada pejabat Bea Cukai agar pemeriksaan barang impor dikondisikan.
Setoran Rp30 Miliar dari Bos Blueray
Nama Dedi mencuat tajam dalam persidangan kasus suap PT Blueray Cargo. Pemilik Blueray Cargo, John Field, mengakui di persidangan telah menyetor uang Rp30 miliar kepada Dedi. Amar putusan hakim turut menyebut pemberian tersebut, dikutip dari Tribunnews.
Setoran itu merupakan bagian dari paket suap senilai Rp91,77 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai, yang terdiri dari uang tunai Rp30 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar. John Field sendiri telah dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam perkara tersebut.
Dikira Anggota BIN
Hal mengejutkan lain mengemuka dalam kesaksian John Field. Ia mengaku mengira Dedi adalah anggota Badan Intelijen Negara (BIN), bukan pegawai Bea Cukai.
"(Uang) Rp5 miliar ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu, saya enggak tahu dia di Bea Cukai ya, saya tahunya dia itu BIN," ujar John Field dalam persidangan, dikutip dari Tribunnews.
Kuasa hukum Dedi, Hamonangan Daulay, membantah keras tudingan tersebut. "Enggak, klien kami tidak pernah bertugas di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," tegasnya. Tudingan keterkaitan dengan BIN itu sendiri hingga kini baru sebatas kesaksian sepihak terdakwa dan belum dikonfirmasi pihak terkait.
Status Ganda dan Aksi Lari dari Wartawan
Selain berstatus tersangka KPK per September 2026, Dedi juga menyandang status tersangka dari Kepolisian RI dalam perkara gratifikasi terkait aliran dana Rp30 miliar dari Bos Blueray, dikutip dari Detik. Ia tercatat beberapa kali absen dalam panggilan pemeriksaan KPK.
Dedi juga sempat menjadi sorotan publik karena dua kali terekam berlari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan, yakni pada 8 Mei 2026 dan 9 Oktober 2026, sambil menutupi wajahnya dengan map cokelat. Ia juga membantah julukan Dedi Congor atau Decong yang melekat padanya, dengan menyebut pihak yang menggunakan nama itu bertindak kurang ajar.
KPK menyatakan penyidikan terhadap perkara ini terus berjalan, termasuk mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Dedi dan pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber
- KPK umumkan penetapan Ahmad Dedi sebagai tersangka kasus Bea Cukai — Antara
- Bos Blueray Akui Setor Tambahan Rp 30 Miliar ke Ahmad Dedi, KPK Buka Peluang Pengembangan Kasus — Tribunnews
- Keajaiban Bea-Cukai: Pegawai Tak Aktif Mengendalikan Praktik — Tempo
- 2 Status Tersangka untuk Dedi Congor dari Polri dan KPK — Detik
Topik
Berita terkait
- Geledah 6 Perusahaan Terafiliasi PT Djarum, KPK: Terkait Kasus Cukai Rugikan Negara Triliunan
- Silmy Karim Praperadilan KPK: Minta Status Tersangka Dibatalkan
- KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus Suap Lampri
- KPK panggil aspri Ridwan Kamil dan pejabat Bank BJB dalam kasus iklan
- Korupsi kuota haji: BPK ungkap 18 penyimpangan di sidang Yaqut