Geledah 6 Perusahaan Terafiliasi PT Djarum, KPK: Terkait Kasus Cukai Rugikan Negara Triliunan
Oleh Adi Rahmadi · · Hukum

Rangkuman
- KPK menggeledah enam perusahaan terafiliasi PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, pada 29 Oktober 2026, menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut perkara cukai yang menyeret PT Djarum itu merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah dan menegaskan penanganannya murni penegakan hukum.
- KPK juga mengumumkan penetapan Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pejabat fungsional Bea Cukai Madya, sebagai tersangka kesembilan dalam perkara yang bermula dari OTT Februari 2026.
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen seusai menggeledah enam perusahaan terafiliasi PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Kamis (29/10/2026).
"Dalam maraton penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara telah diamankan dan disita oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (30/10/2026), dikutip dari Antara.
Menurut Budi, penyidik akan menganalisis dokumen dan barang bukti elektronik tersebut untuk mendalami perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, yang kemudian diikuti penetapan sejumlah tersangka. Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
Kerugian Negara Triliunan
KPK menilai negara mengalami kerugian hingga triliunan rupiah akibat kasus cukai terkait PT Djarum. Lembaga antirasuah itu menegaskan penanganan perkara tersebut murni penegakan hukum.
Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan satu sprindik umum. Penyidik juga menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor PT Djarum.
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pita cukai rokok dan penerimaan negara dari sektor cukai. KPK juga mendalami kemungkinan adanya pemberian kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai.
Sembilan Tersangka
Dalam perkara yang bermula dari OTT Februari 2026 itu, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka yang lebih dulu dijerat adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo John Field; Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan; Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri; Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo; dan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
KPK pada Jumat ini juga mengumumkan penetapan pejabat fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka kesembilan. "AD yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026," kata Budi.
Penetapan Ahmad Dedi sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang berbeda dengan pengembangan kasus yang diumumkan pada 28 Oktober 2026. Dedi juga diketahui menyandang status tersangka dari Kepolisian RI dalam perkara terpisah.
Hingga Jumat siang, penggeledahan di wilayah Kudus dilaporkan masih berlangsung di sejumlah titik. Budi menyatakan penyidik masih berada di lapangan dan belum merinci seluruh lokasi yang digeledah.
Sumber
- KPK sita dokumen usai geledah enam perusahaan terafiliasi PT Djarum — Antara
- KPK umumkan penetapan Ahmad Dedi sebagai tersangka kasus Bea Cukai — Antara
- KPK Geledah 6 Perusahaan Afiliasi PT Djarum di Kudus — CNN Indonesia
- KPK Dalami Modus Dugaan Korupsi PT Djarum, Kerugian Negara Triliunan — CNBC Indonesia
- KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan — Detik
Topik
Berita terkait
- Silmy Karim Praperadilan KPK: Minta Status Tersangka Dibatalkan
- KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus Suap Lampri
- KPK panggil aspri Ridwan Kamil dan pejabat Bank BJB dalam kasus iklan
- Korupsi kuota haji: BPK ungkap 18 penyimpangan di sidang Yaqut
- Silmy Karim Didakwa Pemerasan Rp168,9 Miliar Terkait Izin Tinggal WNA