Ombudsman Ungkap Pungli Rp250 Juta untuk Pakai HP di Rutan Pondok Bambu
Ombudsman RI mengungkap dugaan pungli Rp250 juta agar narapidana bisa pakai HP di Rutan Pondok Bambu, plus Rp500 ribu untuk pindah kamar.
Oleh Adi Rahmadi · · Hukum
Rangkuman
- Ombudsman RI menemukan dugaan pungli Rp250 juta bagi warga binaan Rutan Pondok Bambu agar bisa menggunakan HP di dalam rutan.
- Sidak pada 15 September 2026 juga menemukan pungli Rp500 ribu untuk pindah kamar, air berwarna kuning, dan kelebihan kapasitas blok.
- Temuan disampaikan dalam rapat Komisi II DPR; sebelumnya Ombudsman juga menyidak 'klaster mewah' Lapas Cibinong.
JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Warga binaan disebut harus membayar Rp250 juta agar bisa membawa dan menggunakan telepon genggam di dalam rutan.
"Dan untuk mereka bisa menggunakan HP dalam Rutan harus membayar sebesar Rp250 juta," kata anggota Ombudsman Syafrida dalam rapat dengan Komisi II DPR, Selasa (29/9/2026), dikutip dari CNN Indonesia.
Menurut Syafrida, temuan itu berasal dari inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman ke Rutan Kelas I Pondok Bambu pada 15 September lalu. Selain pungli HP, praktik serupa juga ditemukan pada layanan pindah kamar. Warga binaan atau keluarganya harus mengeluarkan biaya Rp500 ribu untuk bisa pindah kamar.
"Jadi untuk mereka pindah kamar itu ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarga sebesar Rp500 ribu," ujarnya.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman turut menemukan kelebihan kapasitas pada blok C dan D, sementara blok A relatif normal. Kondisi air bersih juga dikeluhkan: air yang mengalir di rutan berwarna kuning dan keran air kerap tidak berfungsi. Saat kunjungan itu, rombongan Ombudsman diterima langsung oleh Kepala Rutan Nur Mustafidah beserta jajarannya.
Temuan di Rutan Pondok Bambu menambah panjang daftar sorotan terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia. Sebelumnya, Ombudsman juga menyidak Lapas Kelas IIA Cibinong dan menemukan apa yang disebut 'klaster mewah': sejumlah hunian di dalam lapas dilengkapi AC, sofa, kulkas, hingga televisi. Ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) menggelar sidak sehari setelahnya, sebagian fasilitas itu sudah tidak ada di lokasi.
Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto menilai perubahan kondisi itu justru memperdalam investigasi. "Kalau Anda ke salon ada before and after. Kemarin itu karena banyak yang sudah berubah, itu justru investigasinya semakin dalam," tegasnya, dikutip dari Okezone. Bappisus kini memetakan masalah serupa di 532 lapas dan rutan di seluruh Indonesia, dan lima pejabat Lapas Cibinong telah dinonaktifkan.
Di DPR, temuan Ombudsman memicu reaksi. Komisi XIII DPR berencana mengunjungi Lapas Cibinong untuk mengecek langsung 'klaster mewah' tersebut, sementara Komisi II meminta Ombudsman membuka seluruh temuannya. Pimpinan DPR juga meminta narapidana yang terbukti menikmati fasilitas mewah dipindahkan ke Nusakambangan, serta menuntut kepala lapas diseleksi ketat dan bebas dari titipan.
Ombudsman memastikan seluruh temuan, baik di Rutan Pondok Bambu maupun Lapas Cibinong, akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Bappisus membuka kemungkinan proses pidana bila dalam investigasi ditemukan unsur tindak pidana di balik dugaan pungli dan fasilitas mewah tersebut. Sementara itu, publik menanti hasil investigasi resmi yang dijanjikan disampaikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sumber
- Ombudsman: Napi Bayar Rp250 Juta untuk Pakai HP di Rutan Pondok Bambu — CNN Indonesia
- Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli Rp 250 Juta untuk Pakai HP di Rutan Pondok Bambu — Detik
- Fasilitas di Lapas Cibinong Berubah Usai Disidak Ombudsman, Ini Respons Bappisus — Okezone
- Temuan Ombudsman Beda dengan Menteri Imipas, Bappisus: Ini Bagus, Investigasi Semakin Dalam — Republika