KUHP Nasional Berlaku, Aparat Hukum Diuji Terapkan Paradigma Pemidanaan Baru
Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai pergeseran dari pemidanaan retributif ke keadilan korektif, namun kesiapan aparat dan peraturan turunan masih menjadi sorotan.
Oleh Adi Rahmadi · · Hukum
Rangkuman
- KUHP Nasional menggantikan warisan kolonial Wetboek van Strafrecht setelah masa transisi tiga tahun sejak pengesahan pada Desember 2022.
- Sejumlah ketentuan baru seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana mati dengan masa percobaan menuntut kesiapan teknis aparat penegak hukum.
- Kalangan akademisi dan organisasi masyarakat sipil menyoroti pasal-pasal yang berpotensi multitafsir serta keterlambatan penerbitan peraturan pelaksana.
JAKARTA — Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menandai babak baru sistem hukum pidana Indonesia setelah lebih dari satu abad bergantung pada Wetboek van Strafrecht, produk hukum peninggalan pemerintah kolonial Belanda. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang disahkan pada Desember 2022 itu diberi masa transisi tiga tahun agar aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat memiliki waktu memadai untuk beradaptasi dengan perubahan mendasar di dalamnya.
Perubahan paling fundamental terletak pada pergeseran filosofi pemidanaan. Jika KUHP lama menempatkan penjara sebagai tulang punggung sanksi, KUHP Nasional memperkenalkan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai tujuan pemidanaan. Konsekuensinya, hakim kini memiliki ruang lebih luas untuk menjatuhkan pidana alternatif berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial bagi terdakwa dengan ancaman pidana ringan. Pidana mati pun tidak lagi berstatus pidana pokok, melainkan pidana yang bersifat khusus dan dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup apabila terpidana menunjukkan perubahan perilaku selama masa percobaan sepuluh tahun.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai kesiapan infrastruktur penegakan hukum belum sepenuhnya memadai. Penerapan pidana kerja sosial, misalnya, mensyaratkan ketersediaan lembaga penyelenggara, mekanisme pengawasan, serta sistem pelaporan yang terintegrasi antara pengadilan, kejaksaan, dan balai pemasyarakatan. Tanpa peraturan pelaksana yang lengkap, hakim dikhawatirkan tetap memilih pidana penjara sebagai jalan paling aman, sehingga persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak kunjung terurai.
Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil masih mempersoalkan sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi multitafsir, antara lain pasal mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden serta wakil presiden, penghinaan terhadap lembaga negara, dan tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan unjuk rasa. Kekhawatiran utama terletak pada kemungkinan penafsiran yang terlalu luas di tingkat penyidikan, meski undang-undang telah membatasi beberapa di antaranya sebagai delik aduan dengan penjelasan yang membedakan kritik dari penghinaan.
Pemerintah menegaskan bahwa penyusunan peraturan pelaksana terus berjalan seiring dengan program pelatihan dan sertifikasi bagi penyidik, jaksa, serta hakim di seluruh Indonesia. Pedoman pemidanaan juga disiapkan untuk menjaga konsistensi putusan antarpengadilan, mengingat KUHP Nasional memberikan diskresi yang lebih besar kepada hakim dalam menentukan jenis dan berat sanksi. Sosialisasi kepada masyarakat umum dinilai sama pentingnya, karena banyak ketentuan baru menyentuh langsung kehidupan sehari-hari warga.
Para pengamat hukum pidana sepakat bahwa keberhasilan KUHP Nasional pada akhirnya tidak ditentukan oleh kualitas teks undang-undang semata, melainkan oleh praktik penegakannya. Tahun-tahun pertama pemberlakuan akan menjadi ujian apakah paradigma keadilan korektif benar-benar diterjemahkan dalam putusan pengadilan, atau justru kembali terjebak pada pola pemenjaraan yang selama ini dominan. Pengawasan publik dan transparansi putusan dinilai menjadi kunci agar semangat pembaruan tersebut tidak berhenti di atas kertas.
Topik
Berita terkait
- KUHP Nasional Berlaku 2026, Kesiapan Aparat dan Lapas Jadi Sorotan
- KUHP Nasional Berlaku 2026, Kesiapan Aparat dan Aturan Turunan Jadi Sorotan
- KUHP Nasional Mulai Berlaku, Kesiapan Aparat dan Aturan Turunan Jadi Sorotan
- Menjerat Pinjol Ilegal: Ketika Hukum Berkejaran dengan Aplikasi yang Terus Berganti Nama
- KUHP Baru Berlaku 2026, Aparat Dikejar Tenggat Penyiapan Aturan Turunan