Menjerat Pinjol Ilegal: Ketika Hukum Berkejaran dengan Aplikasi yang Terus Berganti Nama
Penegakan hukum terhadap pinjaman online ilegal menghadapi tantangan struktural, mulai dari sifat lintas yurisdiksi hingga kerangka pidana yang tersebar di berbagai undang-undang.
Oleh Adi Rahmadi · · Hukum
Rangkuman
- Pinjaman online ilegal beroperasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan dan kerap menggunakan praktik penagihan yang mengandung unsur pidana seperti pengancaman dan penyebaran data pribadi.
- Penindakan dilakukan melalui kombinasi pemblokiran aplikasi dan situs, penyidikan pidana, serta penegakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan UU P2SK.
- Tantangan utama penegakan hukum mencakup server yang ditempatkan di luar negeri, identitas pengelola yang disamarkan, dan kemudahan pelaku membuat aplikasi baru setelah diblokir.
Praktik pinjaman online ilegal kembali menjadi sorotan aparat penegak hukum dan regulator sektor keuangan. Berbeda dengan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), entitas ilegal beroperasi sepenuhnya di luar pengawasan. Mereka tidak tunduk pada ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi, tidak terikat kode etik penagihan, dan tidak memiliki mekanisme pengaduan konsumen yang dapat diawasi negara. Konsekuensinya, konsumen yang terjerat berada dalam posisi tawar yang sangat lemah.
Secara hukum, aktivitas pinjaman online ilegal tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran administratif. Menjalankan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan tanpa izin dapat dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sementara itu, praktik penagihan yang melibatkan ancaman kekerasan, pencemaran nama baik, atau penyebaran data pribadi peminjam dapat menyentuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Dengan demikian, satu rangkaian perbuatan berpotensi memunculkan lebih dari satu kualifikasi tindak pidana.
Pola penindakan yang berjalan selama ini umumnya bertumpu pada dua jalur. Jalur pertama bersifat preventif dan administratif, yakni pemblokiran aplikasi, situs, serta konten penawaran pinjaman ilegal yang dikoordinasikan antara regulator sektor keuangan, kementerian yang membidangi komunikasi dan informatika, serta penyedia platform distribusi aplikasi. Jalur kedua bersifat represif, berupa penyidikan oleh kepolisian terhadap pengelola, penyandang dana, hingga tenaga penagih. Satuan tugas lintas lembaga yang menangani aktivitas keuangan ilegal menjadi simpul koordinasi antara pengawasan dan penindakan.
Meski demikian, efektivitas penegakan hukum terbentur sejumlah persoalan struktural. Banyak aplikasi pinjaman ilegal menempatkan server dan pusat kendali di luar negeri, sehingga penyidikan memerlukan kerja sama hukum timbal balik yang memakan waktu. Identitas pengelola kerap disamarkan melalui perusahaan cangkang atau rekening pihak ketiga. Yang paling menyulitkan, biaya membuat aplikasi baru relatif murah, sehingga entitas yang diblokir dapat muncul kembali dalam hitungan hari dengan nama berbeda tetapi basis data konsumen yang sama. Penegakan hukum pun berisiko berubah menjadi pekerjaan berulang tanpa efek jera yang memadai.
Dari sisi korban, persoalan lain adalah rendahnya angka pelaporan. Sebagian peminjam enggan menempuh jalur hukum karena rasa malu, ketakutan atas ancaman penyebaran data, atau anggapan bahwa utang tetap wajib dibayar berapa pun besarannya. Padahal, dalam perspektif hukum perdata, perjanjian yang lahir dari kegiatan usaha tanpa izin dan disertai paksaan dapat dipersoalkan keabsahannya. Sejumlah ahli hukum menilai penting adanya panduan yang lebih tegas bagi konsumen mengenai langkah pelaporan, pengamanan bukti digital, dan pendampingan hukum agar korban tidak memilih diam.
Ke depan, penguatan penegakan hukum diperkirakan akan bergerak ke arah pemutusan rantai ekonomi pelaku, bukan sekadar pemblokiran aplikasi. Penelusuran aliran dana melalui rekening penampung, pembekuan aset, serta penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang dinilai lebih berpotensi menimbulkan efek jera dibanding penindakan pada level penagih lapangan. Di sisi lain, literasi keuangan digital dan verifikasi status izin penyelenggara sebelum meminjam tetap menjadi lapisan perlindungan pertama yang paling murah dan paling cepat bagi masyarakat.