KUHP Nasional Berlaku 2026, Kesiapan Aparat dan Lapas Jadi Sorotan

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai pergantian warisan kolonial, namun kesiapan teknis penegak hukum dinilai masih menyisakan pekerjaan rumah.

Oleh · · Hukum

KUHP Nasional Berlaku 2026, Kesiapan Aparat dan Lapas Jadi Sorotan

Rangkuman

JAKARTA — Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Setelah masa transisi tiga tahun sejak pengesahannya pada Desember 2022, aturan tersebut resmi menggantikan Wetboek van Strafrecht, kitab pidana warisan pemerintah kolonial Belanda yang telah dipakai lebih dari satu abad. Perubahan ini tidak sekadar bersifat administratif, melainkan menyangkut pergeseran paradigma pemidanaan dari semata-mata pembalasan menuju pemulihan.

Salah satu perubahan paling mendasar terletak pada ragam sanksi yang tersedia bagi hakim. KUHP Nasional memperkenalkan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemenjaraan untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman ringan. Selain itu, pidana denda disusun dalam delapan kategori yang dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi terpidana. Rancangan ini secara eksplisit diarahkan untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang selama bertahun-tahun mengalami kelebihan kapasitas hingga di atas seratus persen di banyak daerah.

Meski demikian, sejumlah akademisi hukum pidana mengingatkan bahwa keberhasilan KUHP baru sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur pendukung. Pidana kerja sosial, misalnya, membutuhkan lembaga penempatan, mekanisme pengawasan, serta pembiayaan yang jelas agar tidak berhenti sebagai norma di atas kertas. Penguatan peran pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan juga dinilai krusial, mengingat jumlah petugas yang tersedia masih jauh dari ideal dibandingkan beban perkara yang harus ditangani.

Persoalan lain menyangkut harmonisasi aturan turunan. Banyak ketentuan dalam KUHP Nasional memerlukan peraturan pelaksana, mulai dari tata cara pelaksanaan pidana pengawasan hingga penilaian kemampuan ekonomi terpidana untuk penetapan denda. Pemerintah juga dituntut menyelaraskan ratusan undang-undang sektoral yang memuat ketentuan pidana agar tidak terjadi tumpang tindih penafsiran di ruang sidang. Pelatihan berjenjang bagi penyidik, jaksa, dan hakim menjadi kebutuhan mendesak agar penerapan di lapangan tidak berbeda-beda antarwilayah.

Di sisi lain, koalisi organisasi masyarakat sipil masih menyuarakan kekhawatiran terhadap sejumlah pasal yang dinilai berpotensi multitafsir, antara lain ketentuan mengenai penyerangan kehormatan presiden dan wakil presiden, penghinaan terhadap lembaga negara, serta tindak pidana yang menyangkut penyampaian pendapat di muka umum. Mereka menilai rumusan pasal-pasal tersebut membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik publik apabila tidak dibatasi penafsiran yang ketat oleh pengadilan. Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa pasal-pasal itu merupakan delik aduan dengan syarat yang terbatas.

Para pengamat menilai tahun-tahun pertama penerapan KUHP Nasional akan menjadi ujian sesungguhnya. Yurisprudensi yang lahir dari putusan pengadilan diperkirakan menjadi penentu arah penafsiran, terutama untuk pasal-pasal yang masih diperdebatkan. Transparansi putusan, penguatan pengawasan internal aparat penegak hukum, serta literasi hukum bagi masyarakat disebut sebagai tiga prasyarat agar semangat pembaruan dalam kitab pidana baru tidak kehilangan arah dalam praktik.

Topik

Berita terkait