KUHP Nasional Berlaku 2026, Kesiapan Aparat dan Aturan Turunan Jadi Sorotan
Masa transisi tiga tahun hampir berakhir, namun sejumlah aturan pelaksana dan pembaruan hukum acara pidana dinilai belum tuntas.
Oleh Adi Rahmadi · · Hukum
Rangkuman
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP warisan kolonial yang dipakai lebih dari satu abad.
- Sejumlah kalangan menyoroti kesiapan aturan pelaksana, terutama menyangkut pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan mekanisme pidana mati dengan masa percobaan sepuluh tahun.
- Pembaruan hukum acara pidana dinilai krusial agar paradigma pemidanaan yang lebih humanis dalam KUHP baru tidak terhenti di atas kertas.
JAKARTA — Hitung mundur pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional memasuki tahap akhir. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang disahkan pada Desember 2022 memberikan masa transisi selama tiga tahun sebelum resmi berlaku pada 2 Januari 2026. Regulasi tersebut akan menggantikan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië, kitab pidana warisan pemerintah kolonial Belanda yang telah dipakai sistem peradilan Indonesia selama lebih dari satu abad.
Masa transisi itu sejak awal dirancang sebagai periode sosialisasi sekaligus penyiapan perangkat pendukung. Pemerintah, melalui kementerian yang menangani urusan hukum, menyelenggarakan serangkaian pelatihan bagi penegak hukum, mulai dari penyidik kepolisian, jaksa, hakim, hingga advokat dan akademisi. Namun sejumlah kalangan menilai cakupan sosialisasi belum merata sampai ke tingkat daerah, padahal KUHP baru membawa perubahan paradigma yang cukup mendasar dibandingkan kitab lama.
Perubahan itu antara lain tampak pada pengenalan jenis pidana baru berupa pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai alternatif pemenjaraan untuk tindak pidana ringan. KUHP Nasional juga mengubah kedudukan pidana mati dari pidana pokok menjadi pidana yang bersifat khusus dan selalu dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun. Konsekuensinya, dibutuhkan peraturan pelaksana yang mengatur secara rinci tata cara pengawasan terpidana, lembaga yang bertanggung jawab, serta standar penilaian perilaku selama masa percobaan.
Persoalan lain yang kerap diangkat para pengamat hukum pidana adalah ketertinggalan pembaruan hukum acara. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini merupakan produk tahun 1981 dan dinilai belum sepenuhnya selaras dengan pendekatan keadilan restoratif serta individualisasi pemidanaan yang diusung KUHP Nasional. Tanpa penyesuaian hukum acara, sejumlah ketentuan progresif berpotensi sulit dioperasionalkan di ruang sidang, khususnya menyangkut mekanisme penghentian perkara berbasis pemulihan korban.
Di sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat sipil tetap menyoroti pasal-pasal yang sejak proses pembahasan menuai perdebatan, seperti ketentuan mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden serta wakil presiden, penghinaan terhadap lembaga negara, dan tindak pidana yang berkaitan dengan kesusilaan. Mereka mendorong agar pedoman teknis penerapan pasal-pasal tersebut disusun secara ketat untuk mencegah penafsiran yang terlalu luas di lapangan. Sebagian materi KUHP itu sendiri sebelumnya telah diuji di Mahkamah Konstitusi.
Para akademisi hukum pidana umumnya sepakat bahwa keberhasilan KUHP Nasional tidak semata ditentukan oleh kualitas rumusan pasal, melainkan oleh konsistensi aparat dalam menerapkannya. Tahun pertama pemberlakuan diperkirakan menjadi periode adaptasi yang menentukan, termasuk dalam hal keselarasan KUHP dengan berbagai undang-undang pidana di luar kodifikasi. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat diharapkan memastikan seluruh perangkat aturan turunan rampung sebelum kitab tersebut resmi berlaku, agar tidak terjadi kekosongan pedoman pada masa awal penerapan.