KUHP Baru Berlaku 2026, Aparat Dikejar Tenggat Penyiapan Aturan Turunan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional menggantikan warisan kolonial mulai 2 Januari 2026, namun sejumlah peraturan pelaksana dan kesiapan aparat masih menjadi sorotan.

Oleh · · Hukum

KUHP Baru Berlaku 2026, Aparat Dikejar Tenggat Penyiapan Aturan Turunan

Rangkuman

JAKARTA — Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai babak baru sistem pemidanaan di Indonesia. Setelah masa transisi tiga tahun sejak diundangkan pada 2 Januari 2023, aturan tersebut resmi berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan Wetboek van Strafrecht, kitab pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang telah digunakan lebih dari satu abad.

Perubahan paling mendasar terletak pada pergeseran paradigma pemidanaan. Jika KUHP lama menempatkan pembalasan sebagai orientasi utama, KUHP nasional mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Konsekuensinya, pidana penjara ditempatkan sebagai pilihan terakhir atau ultimum remedium, sementara hakim diberi ruang menjatuhkan pidana alternatif berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial bagi terpidana dengan ancaman hukuman ringan. Pidana mati pun tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan pidana khusus yang dapat dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun.

Meski demikian, transisi tersebut tidak berjalan tanpa catatan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi reformasi hukum pidana berulang kali mengingatkan adanya pasal-pasal yang dinilai multitafsir, antara lain ketentuan mengenai penyerangan kehormatan presiden dan wakil presiden, penghinaan terhadap lembaga negara, serta tindak pidana yang bersumber pada hukum yang hidup dalam masyarakat. Kalangan akademisi hukum pidana menilai rumusan yang terlalu luas berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak dibarengi pedoman penerapan yang ketat bagi penyidik dan penuntut umum.

Pemerintah melalui kementerian yang membidangi urusan hukum menyatakan telah menyiapkan sejumlah peraturan pelaksana, mulai dari ketentuan teknis pelaksanaan pidana kerja sosial, mekanisme pengawasan terpidana, hingga pedoman pemidanaan bagi korporasi. Namun, pemantauan sejumlah lembaga kajian hukum menunjukkan belum seluruh aturan turunan rampung dan tersosialisasi hingga tingkat daerah, khususnya yang berkaitan dengan kesiapan balai pemasyarakatan sebagai pelaksana pidana alternatif.

Persoalan lain menyangkut kapasitas sumber daya manusia. Penerapan KUHP baru menuntut penyesuaian pola pikir aparat kepolisian, kejaksaan, advokat, dan hakim yang selama puluhan tahun terbiasa dengan kerangka lama. Pelatihan bersertifikasi, penyeragaman pemahaman antarinstansi, serta pembaruan sistem administrasi perkara disebut sebagai prasyarat agar tujuan reformasi tidak berhenti pada tataran normatif. Tanpa itu, kekhawatiran munculnya disparitas putusan antardaerah dinilai cukup beralasan.

Di sisi lain, pemberlakuan KUHP nasional membuka peluang mengurangi beban kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi problem kronis. Efektivitas kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada konsistensi penegak hukum dalam memanfaatkan pidana alternatif serta pengawasan publik terhadap penerapan pasal-pasal yang berpotensi disalahgunakan. Tahun pertama pelaksanaan diperkirakan menjadi periode krusial yang menentukan arah reformasi hukum pidana Indonesia ke depan.

Berita terkait