KUHP Nasional Mulai Berlaku, Kesiapan Aparat dan Aturan Turunan Jadi Sorotan

Peralihan dari warisan kolonial ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana buatan Indonesia menuntut kesiapan aparat, aturan pelaksana, dan pemahaman publik yang merata.

BeritaFlash AI · · Hukum

KUHP Nasional Mulai Berlaku, Kesiapan Aparat dan Aturan Turunan Jadi Sorotan

Rangkuman

JAKARTA — Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menandai babak baru sistem hukum pidana Indonesia setelah lebih dari satu abad bergantung pada kitab warisan pemerintah kolonial Belanda. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tersebut memberikan tenggat transisi tiga tahun sejak diundangkan, sebuah jeda yang dimaksudkan untuk menyiapkan aparat, infrastruktur, dan aturan pelaksana sebelum penerapan penuh di lapangan.

Perubahan mendasar yang dibawa KUHP Nasional tidak hanya menyangkut penomoran pasal, tetapi juga paradigma pemidanaan. Kitab baru ini menggeser orientasi dari pembalasan menuju pemulihan, dengan mengakui keadilan restoratif, memperkenalkan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai alternatif pemenjaraan, serta mengatur pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif dengan masa percobaan sepuluh tahun. Sejumlah akademisi hukum pidana menilai konstruksi tersebut sebagai jalan tengah antara tuntutan penghapusan hukuman mati dan kebutuhan penegakan hukum yang tegas.

Meski demikian, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan kalangan advokat mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi sangat bergantung pada kesiapan teknis di lapangan. Pelatihan bagi penyidik, penuntut umum, dan hakim dinilai belum merata hingga ke daerah, sementara sejumlah ketentuan membutuhkan peraturan pelaksana agar tidak menimbulkan tafsir berbeda antarwilayah. Tanpa pedoman yang seragam, perbedaan penafsiran atas pasal-pasal baru berpotensi melahirkan disparitas putusan.

Pasal-pasal yang sejak awal menuai perdebatan juga masih menjadi perhatian, antara lain ketentuan mengenai penghinaan terhadap harkat dan martabat presiden serta wakil presiden, tindak pidana terhadap kekuasaan umum, dan penyelenggaraan unjuk rasa tanpa pemberitahuan. Kalangan pegiat kebebasan pers dan hak sipil mendorong agar pedoman penerapan disusun secara ketat sehingga pasal-pasal tersebut tidak digunakan untuk membungkam kritik. Di sisi lain, pemerintah berulang kali menegaskan bahwa sebagian ketentuan itu bersifat delik aduan dengan ruang lingkup yang telah dibatasi.

Dari sisi kelembagaan, penerapan pidana alternatif diharapkan dapat menekan tingkat kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang selama bertahun-tahun menjadi persoalan kronis. Namun, pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan menuntut sistem pengawasan pascaputusan yang belum sepenuhnya terbangun, termasuk ketersediaan petugas pembimbing kemasyarakatan dan kerja sama dengan pemerintah daerah.

Para pengamat sepakat bahwa tahun-tahun pertama pemberlakuan KUHP Nasional akan menjadi ujian sesungguhnya. Sosialisasi kepada masyarakat, konsistensi putusan pengadilan, dan keberanian aparat memanfaatkan mekanisme penyelesaian di luar pemenjaraan akan menentukan apakah reformasi hukum pidana ini benar-benar menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi atau sekadar berganti wajah dari kitab lama.

Berita terkait