KUHP Baru Berlaku 2026, Kesiapan Aparat dan Aturan Turunan Jadi Sorotan

Masa transisi tiga tahun KUHP Nasional segera berakhir, namun sejumlah kalangan menilai harmonisasi aturan pelaksana dan pelatihan penegak hukum masih menyisakan pekerjaan rumah.

Oleh · · Hukum

KUHP Baru Berlaku 2026, Kesiapan Aparat dan Aturan Turunan Jadi Sorotan
Foto: Beritaflash · Ai Generated

Rangkuman

Hitung mundur pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional memasuki tahap akhir. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang disahkan pada Desember 2022 memberikan masa transisi selama tiga tahun sebelum berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Dengan demikian, Indonesia akan mengakhiri penggunaan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië, kitab pidana warisan pemerintah kolonial Belanda yang telah dipakai lebih dari satu abad. Pergantian ini kerap disebut sebagai salah satu tonggak terbesar pembaruan hukum pidana nasional sejak kemerdekaan.

KUHP Nasional membawa sejumlah perubahan paradigma. Pemidanaan tidak lagi semata berorientasi pada pembalasan, melainkan diarahkan pada pemulihan dan reintegrasi sosial. Undang-undang tersebut memperkenalkan pidana alternatif berupa kerja sosial dan pidana pengawasan untuk tindak pidana ringan, memperluas ruang keadilan restoratif, serta menempatkan pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus dan dapat diubah menjadi pidana seumur hidup setelah melewati masa percobaan sepuluh tahun dengan perilaku terpidana yang dinilai baik.

Meski demikian, kalangan akademisi hukum pidana dan organisasi masyarakat sipil terus menyuarakan catatan kritis. Perhatian utama tertuju pada pasal-pasal yang dinilai berpotensi multitafsir, antara lain ketentuan mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden serta wakil presiden, penghinaan terhadap lembaga negara, dan tindak pidana yang bersinggungan dengan ruang privat. Sejumlah pihak mendorong agar pedoman teknis bagi penyidik dan penuntut umum disusun secara rinci untuk mempersempit ruang penafsiran yang berlebihan di lapangan.

Persoalan lain yang mengemuka adalah kesiapan infrastruktur penegakan hukum. Pemberlakuan KUHP baru menuntut pelatihan ulang bagi puluhan ribu penyidik kepolisian, jaksa, hakim, hingga advokat, serta penyesuaian sistem administrasi perkara. Pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, misalnya, memerlukan dukungan kelembagaan pemasyarakatan, pembimbing kemasyarakatan, dan mitra pelaksana di tingkat daerah yang hingga kini belum sepenuhnya terpetakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lain juga menjadi pekerjaan besar. Ratusan undang-undang sektoral memuat ketentuan pidana yang harus diselaraskan dengan buku kesatu KUHP Nasional, mulai dari ketentuan umum pemidanaan hingga aturan mengenai pertanggungjawaban korporasi. Tanpa penyelarasan yang tuntas, praktik penegakan hukum berisiko menghadapi disparitas putusan dan ketidakpastian bagi pencari keadilan.

Di sisi lain, pemerintah dan sejumlah penggiat hukum menilai masa transisi telah dimanfaatkan untuk sosialisasi bertahap melalui program penyuluhan hukum serta pelatihan di lingkungan aparat penegak hukum. Tantangan terbesar justru diperkirakan muncul pada tahun-tahun awal pemberlakuan, ketika yurisprudensi atas norma-norma baru belum terbentuk. Pengawasan publik dan konsistensi lembaga peradilan dalam menafsirkan ketentuan baru akan menjadi penentu apakah pembaruan ini benar-benar menghadirkan hukum pidana yang lebih modern dan berkeadilan.

Topik

Berita terkait