Hitung Mundur KUHP Baru: Kesiapan Aparat dan Peraturan Turunan Jadi Sorotan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional menggantikan warisan kolonial mulai 2 Januari 2026, namun sejumlah kalangan menilai infrastruktur pendukungnya belum sepenuhnya rampung.

BeritaFlash AI · · Hukum

Hitung Mundur KUHP Baru: Kesiapan Aparat dan Peraturan Turunan Jadi Sorotan

Rangkuman

JAKARTA — Masa transisi tiga tahun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah berakhir. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi meninggalkan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië, kodifikasi pidana warisan pemerintah kolonial Belanda yang telah digunakan lebih dari satu abad. Dengan 624 pasal, KUHP nasional menjadi rujukan tunggal hukum pidana materiil bagi kepolisian, kejaksaan, advokat, dan pengadilan di seluruh Indonesia.

Salah satu perubahan paling mendasar terletak pada pergeseran filosofi pemidanaan. Jika KUHP lama menempatkan pembalasan sebagai orientasi utama, KUHP baru mengedepankan keadilan restoratif dan pemidanaan sebagai jalan terakhir atau ultimum remedium. Konsekuensinya, hakim memiliki ruang menjatuhkan pidana alternatif berupa pidana kerja sosial dan pidana pengawasan untuk tindak pidana dengan ancaman ringan. Pidana mati pun tidak lagi berkedudukan sebagai pidana pokok, melainkan pidana yang bersifat khusus dan dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup apabila terpidana berkelakuan baik selama masa percobaan sepuluh tahun.

Meski demikian, sejumlah akademisi hukum pidana mengingatkan bahwa keberlakuan sebuah kodifikasi tidak otomatis menjamin perubahan praktik di lapangan. Efektivitas pidana kerja sosial, misalnya, sangat bergantung pada ketersediaan lembaga penempatan, mekanisme pengawasan, serta pembiayaan yang diatur melalui peraturan pelaksana. Tanpa perangkat teknis yang memadai, pidana alternatif berisiko tidak digunakan hakim dan pemenjaraan tetap menjadi pilihan dominan di tengah persoalan kelebihan kapasitas rumah tahanan yang belum terurai.

Sorotan lain tertuju pada pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law. Ketentuan ini dinilai sebagai pengakuan penting terhadap keberagaman hukum adat, tetapi sekaligus menuntut kehati-hatian agar tidak melahirkan ketidakpastian hukum. Kalangan praktisi menekankan perlunya pemetaan yang cermat oleh pemerintah daerah bersama masyarakat adat, dengan batas tegas bahwa hukum adat yang diakui tidak boleh bertentangan dengan hak asasi manusia dan prinsip negara hukum.

Perhatian publik juga masih tertuju pada pasal-pasal yang sejak awal memicu perdebatan, antara lain tindak pidana penyerangan kehormatan presiden dan wakil presiden, penghinaan terhadap lembaga negara, serta pengaturan mengenai kohabitasi dan perzinaan. Pembentuk undang-undang telah merumuskan sebagian ketentuan tersebut sebagai delik aduan dengan pembatasan pihak yang berhak melapor. Kendati demikian, organisasi masyarakat sipil menilai penjelasan pasal dan pedoman penerapannya perlu disosialisasikan secara masif agar tidak menjadi celah kriminalisasi terhadap kritik maupun urusan privat warga.

Ke depan, tantangan terbesar terletak pada konsistensi penerapan di daerah. Pelatihan bagi penyidik, penuntut umum, dan hakim, penyeragaman pedoman penanganan perkara, serta pembaruan hukum acara pidana menjadi prasyarat agar semangat modernisasi KUHP tidak berhenti pada teks. Publik kini menanti bagaimana putusan-putusan pertama di bawah kodifikasi baru ini dijatuhkan, karena praktik peradilan pada tahun-tahun awal akan menjadi penentu arah wajah hukum pidana Indonesia untuk dekade mendatang.

Berita terkait