KPK Sita Rp1 Miliar dan USD 49 Ribu dari 2 ASN Kasus KPP Banjarmasin
KPK menyita uang Rp1 miliar lebih dan 49 ribu dolar AS dari dua ASN pajak yang jadi saksi kasus suap restitusi pajak KPP Madya Banjarmasin, Kamis (1/10/2026).
Oleh Adi Rahmadi · · Hukum

Rangkuman
- KPK menyita uang Rp1 miliar lebih dan valas 49.000 dolar AS dari dua saksi ASN pajak berinisial JKP dan SMG pada Kamis (1/10/2026).
- Dua saksi lain, pegawai PT Adaro Andalan Indonesia JST dan pensiunan pegawai pajak ASK, mangkir dari panggilan dan akan dijadwalkan ulang.
- Kasus bermula dari OTT 4 Februari 2026 terkait restitusi PPN Rp48,3 miliar PT Buana Karya Bhakti; KPK sebelumnya sudah menyita 680 ribu dolar AS dan 1,3 kg emas.
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar dan valuta asing senilai 49.000 dolar Amerika Serikat dari dua saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penyitaan dilakukan saat penyidik memeriksa kedua saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dua saksi yang diperiksa adalah aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial JKP dan SMG. "Kepada dua saksi tersebut, penyidik melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp1 miliar lebih, dan juga dalam bentuk valas senilai 49.000 dolar AS," kata Budi kepada wartawan, dikutip dari Antara.
Menurut Budi, penyidik mendalami proses dan mekanisme pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, termasuk dugaan penerimaan uang oleh para oknum kantor pajak itu yang berkaitan dengan proses pemeriksaan. Ia menjelaskan satu tim pemeriksa pajak biasanya menangani banyak wajib pajak, baik perorangan maupun badan, dengan beragam konteks mulai dari pengajuan restitusi hingga ketidakpatuhan pembayaran PPN dan PPh. "Termasuk juga apakah pemeriksaannya berkaitan dengan pengajuan restitusi atau ketidakpatuhan wajib pajak. Itu semuanya akan didalami sehingga kita bisa masuk ke pihak-pihak yang diduga memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara di lingkungan KPP Madya Banjarmasin," ujar Budi, dikutip dari Detik. Budi juga membenarkan wajib pajak dari sektor pertambangan termasuk yang diperiksa KPP Madya Banjarmasin dan didalami dalam perkara ini.
Soal penyitaan, Budi menegaskan langkah itu diperlukan untuk pembuktian perkara yang sedang berjalan sekaligus menjadi langkah awal pemulihan aset. "Sehingga ujung dari suatu penanganan perkara tidak hanya untuk memberikan efek jera, tapi juga memulihkan uang negara secara maksimal," katanya. KPK masih menelusuri asal-usul uang yang disita, termasuk kaitannya dengan wajib pajak yang diperiksa KPP Madya Banjarmasin.
Sebenarnya ada empat saksi yang dipanggil pada Kamis. Namun dua saksi lain tidak hadir: JST, pegawai PT Adaro Andalan Indonesia, dan ASK, pensiunan pegawai pajak. "Saksi dari pihak swasta dan juga saksi dari pihak Ditjen Pajak yang sudah purnatugas ini nanti akan dijadwalkan ulang, dan dikoordinasikan oleh penyidik untuk pemeriksaannya," ujar Budi.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Sehari kemudian KPK menetapkan tiga tersangka: Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Dian Jaya Demega yang menjadi anggota tim pemeriksa, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
Konstruksi perkara berawal dari permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar. Atas pengurusan restitusi itu, para tersangka diduga menerima uang apresiasi total Rp1,5 miliar yang dibagi sesuai jatah masing-masing.
KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara ini pada 20 Juli 2026. Dalam pengembangannya, lembaga antirasuah sebelumnya telah menyita 680.000 dolar AS, emas seberat 1,3 kilogram, dan uang Rp100 juta dari penggeledahan di sejumlah lokasi maupun pengembalian oleh saksi. KPK juga menelusuri aset-aset mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono. Dengan penyitaan terbaru ini, total barang bukti uang yang diamankan dalam perkara tersebut terus bertambah, sementara penyidik memburu kemungkinan penerimaan lain dan pihak penyuap baru.
Sumber
- KPK sita Rp1M dan 49.000 dolar AS dari dua saksi kasus KPP Banjarmasin — Antara
- KPK Sita Rp 1 M dan USD 49 Ribu dari 2 ASN di Kasus Pajak Banjarmasin — Detik
- KPK Sita Rp 1 Miliar dan 49 Ribu Dolar AS di Kasus KPP Banjarmasin — Liputan6