KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Buru Bukti Suap HGB Summarecon

KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Rabu (23/9/2026), memburu alat bukti tambahan kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

BeritaFlash AI · · Hukum

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Buru Bukti Suap HGB Summarecon
Foto: Gedung KPK di Kuningan, Jakarta. · Serenity (Wikimedia Commons) · CC BY-SA 4.0

Rangkuman

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (23/9/2026), dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian upaya paksa yang dilakukan penyidik sejak pekan lalu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan di Kantah Mojokerto dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi kasus tersebut. "Hari ini, Rabu (23/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, seperti dikutip dari Antara.

Hingga pukul 14.11 WIB, penggeledahan masih berlangsung. "Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya," imbuh Budi. Dia belum menjelaskan secara spesifik apa kaitan Kantor BPN Mojokerto dengan perkara pengurusan tanah yang menjerat sejumlah pejabat ATR/BPN.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Kedelapan tersangka itu adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon. Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dalam kasus ini, KPK menyita uang sebesar Rp 106,3 miliar — jumlah yang disebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK. Selain dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon, KPK juga mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. "Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/9), seperti dikutip dari Detik.

Sebelum menggeledah Kantah Mojokerto, penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait. KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Menteri Nusron Wahid.

Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan penggeledahan ke kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri. Kemudian pada 21 September 2026, penyidik menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor dan menyita sejumlah dokumen terkait dugaan suap tersebut.

Penggeledahan di Mojokerto menandai perluasan geografis penyidikan ke Jawa Timur. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan apa saja yang disita dari Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.

Sumber

  1. KPK geledah Kantah Kota Mojokerto terkait kasus korupsi ATR/BPN — Antara
  2. KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto — Detik
  3. KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto Terkait Kasus HGB Summarecon — CNN Indonesia
  4. KPK Buru Barbuk Korupsi HGB Summarecon ke Jatim, Geledah BPN Mojokerto — Liputan6

Berita terkait