KPK Sita Rp 1 Miliar dan USD 49 Ribu dari ASN Kasus KPP Banjarmasin
KPK menyita uang tunai Rp 1 miliar dan USD 49.000 dari dua ASN saksi kasus suap restitusi pajak KPP Madya Banjarmasin yang menjerat eks Kepala KPP Mulyono.
Oleh Adi Rahmadi · · Hukum
Rangkuman
- KPK menyita Rp 1 miliar lebih dan valas USD 49.000 dari dua ASN saksi yang diperiksa Kamis (1/10/2026)
- Penyitaan untuk pembuktian sekaligus langkah awal pemulihan aset negara
- Kasus berawal dari suap restitusi PPN Rp 48,3 miliar PT Buana Karya Bhakti yang menjerat eks Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 1 miliar dan valuta asing sebesar 49.000 dolar Amerika Serikat dari dua aparatur sipil negara (ASN) yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (1/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, sebenarnya ada empat saksi yang dipanggil penyidik pada hari itu, namun hanya dua yang hadir. Keduanya merupakan ASN yang semula bertugas di KPP Madya Banjarmasin. "Kepada kedua saksi tersebut, penyidik mendalami bagaimana proses dan mekanisme pemeriksaan pajak yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin dan juga didalaminya soal dugaan penerimaan uang oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses-proses pemeriksaan pajak," kata Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Detik.
Selain pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dari kedua saksi. "Selain itu kepada dua saksi tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp 1 miliar lebih dan juga dalam bentuk valas senilai 49.000 US dolar," lanjut Budi. Menurut dia, penyitaan diperlukan untuk proses pembuktian yang sedang berjalan sekaligus menjadi langkah awal pemulihan aset. "Sehingga ujung dari suatu penanganan perkara tidak hanya untuk memberikan efek jera, tapi juga memulihkan uang negara secara maksimal," ujarnya.
Budi menambahkan, KPK masih mendalami asal-usul uang yang disita tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak wajib pajak yang berkaitan dengan pemeriksaan di KPP Madya Banjarmasin. Ia menjelaskan, proses pemeriksaan pajak biasanya melibatkan sejumlah pemeriksa dalam satu tim yang menangani banyak wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, baik terkait pengajuan restitusi maupun ketidakpatuhan pembayaran PPN dan PPh. "Itu semuanya nanti akan didalami sehingga nanti kita akan bisa masuk ke dalam pihak-pihak siapa saja yang kemudian diduga memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara ataupun ASN di lingkungan KPP Madya Banjarmasin," kata Budi.
Salah satu sektor yang dikonfirmasi masuk pendalaman adalah pertambangan. "Di antaranya itu ya, karena memang diduga pihak-pihak wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan oleh KPP Madya Banjarmasin dari sektor pertambangan," ucap Budi. Sektor ini memang menjadi tulang punggung ekonomi Kalimantan Selatan sehingga kewenangan pemeriksaan pajak di wilayah itu sangat strategis.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga tersangka: Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak Dian Jaya Demega yang menjadi anggota tim pemeriksa, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Akar perkaranya adalah permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 yang diajukan PT BKB. Hasil pemeriksaan menunjukkan nilai lebih bayar awal sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp 1,14 miliar, sehingga nilai restitusi menjadi Rp 48,3 miliar. KPK menduga Mulyono meminta "uang apresiasi" sekitar Rp 1,5 miliar kepada manajemen PT BKB agar restitusi itu dikabulkan.
Penyitaan Kamis ini bukan yang pertama dalam pengembangan perkara. Sebelumnya KPK menyita 150.000 dolar AS dari penggeledahan terhadap petugas pajak di Bandung (110.000 dolar AS) dan Tangerang (40.000 dolar AS) pada Agustus 2026, seperti diberitakan Antara. KPK juga pernah menyita emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp 100 juta dalam penggeledahan lanjutan, serta total lebih dari Rp 11,5 miliar dari berbagai tahap pengembangan penyidikan.
Rentetan penyitaan itu menunjukkan dugaan aliran uang suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin tidak berhenti pada tiga tersangka awal. KPK membuka kemungkinan menjerat pihak lain, baik dari kalangan ASN Direktorat Jenderal Pajak maupun pihak swasta pemberi suap, seiring pendalaman terhadap wajib pajak-wajib pajak lain yang pernah diperiksa kantor pajak tersebut.
Sumber
- KPK Sita Rp 1 M dan USD 49 Ribu dari 2 ASN di Kasus Pajak Banjarmasin — Detik
- KPK sita 150.000 dolar AS terkait pengembangan kasus KPP Banjarmasin — Antara