KPK Sita Dolar AS dan Singapura serta Perhiasan Emas dari Kanwil BPN Jatim
KPK menemukan lembaran dolar AS, dolar Singapura, dan perhiasan diduga emas saat menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur terkait kasus suap HGB Summarecon Bogor.
Oleh Adi Rahmadi · · Hukum

Rangkuman
- KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah, lembaran USD dan SGD, serta perhiasan diduga emas dari Kanwil BPN Jatim pada Kamis (24/9)
- Temuan valas menjadi petunjuk adanya penerimaan tunai dalam bentuk mata uang asing di lingkungan Kanwil BPN Jatim
- Kasus bermula dari OTT 14 September 2026 terkait suap HGB Summarecon Bogor; delapan tersangka termasuk Dirjen Lampri dan Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adhi
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan lembaran dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD) serta perhiasan diduga emas saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026). Temuan ini menambah panjang daftar barang bukti dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Ada lembaran USD dan SGD. Kemudian dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Minggu (27/9/2026), dikutip dari Antara.
Budi menjelaskan, temuan mata uang asing itu menjadi petunjuk bagi penyidik bahwa ada penerimaan-penerimaan tunai dalam bentuk valuta asing di lingkungan Kanwil BPN Jatim. "Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan," katanya.
Terkait perhiasan diduga emas, Budi menyebut nilainya untuk sementara ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik menduga emas itu diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan pihak-pihak terkait di lingkungan Kanwil BPN Jatim. "Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut," ujar Budi.
Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim berlangsung selama 11 jam. Selain valas dan emas, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan sejumlah dokumen. Budi menegaskan penggeledahan dilakukan untuk proses penegakan hukum sekaligus upaya pencegahan. "Jangan sampai kualitas pelayanan ditentukan tebal-tipisnya setoran, bukan oleh standar dan mekanisme yang berlaku," ucapnya, dikutip dari Detik.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK juga mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang Rp106,3 miliar — jumlah terbesar sepanjang sejarah OTT lembaga antirasuah itu. Setelah OTT, penyidik terus mengembangkan penyidikan dengan menggeledah sejumlah lokasi: ruangan Lampri dan dua dirjen lain di Kementerian ATR/BPN (17/9), kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri (18/9), kantor Summarecon di Kabupaten Bogor (21/9), Kantor Pertanahan Kota Mojokerto (23/9), hingga Kanwil BPN Jatim dan rumah Lampri di Nganjuk (24/9).
Budi menambahkan, pengungkapan temuan valas dan emas ini tidak hanya penting untuk mendukung proses penegakan hukum dalam perkara yang tengah ditangani, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. "Perbaikan ke depan diharapkan dapat dilakukan secara lebih sistemik dan konkret dengan menyasar akar permasalahan yang telah terungkap," katanya, dikutip dari Liputan6.
Sumber
- KPK sita dolar AS dan Singapura serta perhiasan dari Kanwil BPN Jatim — Antara
- KPK Juga Sita Dolar AS dan Singapura Saat Geledah Kanwil BPN Jatim — Detik
- KPK Ungkap Temuan Uang Valas Saat Penggeledahan BPN Jatim — Liputan6