KPK Geledah BPN Jatim, Sita Emas Diduga Dibeli Uang Pemohon Layanan Tanah

KPK menyita perhiasan emas puluhan juta rupiah dan uang ratusan juta dari Kanwil BPN Jatim di Surabaya, diduga hasil pungutan layanan pertanahan.

BeritaFlash AI · · Hukum

KPK Geledah BPN Jatim, Sita Emas Diduga Dibeli Uang Pemohon Layanan Tanah

Rangkuman

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita perhiasan yang diduga emas senilai puluhan juta rupiah saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur di Surabaya. Penggeledahan pada Kamis (24/9/2026) itu berlangsung sekitar 11 jam dan merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

"Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas, yang diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026). Ia menambahkan, "Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut."

Selain perhiasan, penyidik menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari kantor tersebut. Uang itu diduga merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim — dengan kata lain, dugaan pungutan dari masyarakat yang mengurus dokumen tanah. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik turut diamankan dan kini dianalisis penyidik.

Rangkaian penggeledahan di Jawa Timur tidak berhenti di Surabaya. Pada Sabtu, KPK mengonfirmasi penggeledahan rumah tersangka Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, di Nganjuk. "Benar, dalam rangkaian giat penggeledahan di Jawa Timur, salah satunya adalah rumah Sdr. LMP di Nganjuk," kata Budi. Sebelumnya, rumah Lampri di Bekasi, Jawa Barat, digeledah pada 18 September dan menghasilkan dokumen serta barang bukti elektronik berupa petunjuk aliran uang. Kantor BPN Mojokerto, kantor PT Summarecon Agung, dan tiga ruangan Dirjen di Kementerian ATR/BPN juga sudah digeledah.

Lampri adalah satu dari delapan tersangka yang ditetapkan KPK menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dalam OTT itu KPK mengamankan 19 orang dan menyita uang Rp106,3 miliar — jumlah sitaan terbesar sepanjang sejarah OTT lembaga antirasuah tersebut.

Tujuh tersangka lain adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta pihak swasta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Menurut KPK, Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry merupakan orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Kedelapan tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Perkara pokoknya adalah dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun KPK juga mengusut dugaan penerimaan lain, termasuk jual-beli jabatan — rotasi, promosi, dan mutasi — serta pungutan dalam layanan pertanahan lainnya di kementerian itu.

Temuan perhiasan emas di Kanwil BPN Jatim menambah dimensi baru: dugaan bahwa uang hasil pungutan layanan tidak hanya mengalir ke pejabat, tetapi juga dikonversi menjadi aset. KPK menyatakan masih menelusuri kepemilikan perhiasan itu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sumber

  1. KPK Sita Emas dari Kantor BPN Jatim, Diduga Dibeli Pakai Uang Layanan Tanah — Detik
  2. Geledah BPN Jatim, KPK Sita Perhiasan Emas Senilai Puluhan Juta — CNN Indonesia
  3. KPK Geledah Rumah Dirjen ATR BPN Lampri di Nganjuk — Okezone
  4. KPK Temukan Perhiasan Diduga Emas usai Geledah Kanwil BPN Jatim — Liputan6
  5. KPK Sita Uang-Perhiasan dari Kanwil BPN Jatim, Nilainya Puluhan Juta Rupiah — Kumparan

Berita terkait