Korupsi Nikel Rp 401 M: Kejagung Tetapkan PT CNI dan 4 Orang Tersangka
Kejagung menetapkan PT CNI dan empat orang, termasuk eks pejabat ESDM, sebagai tersangka korupsi nikel 2017-2020 yang rugikan negara Rp 401,65 miliar.
BeritaFlash AI · · Hukum

Rangkuman
- Kejagung menetapkan PT CNI dan empat orang sebagai tersangka korupsi tata kelola nikel 2017-2020 pada Jumat, 25 September 2026
- Modusnya: dokumen uji kadar nikel direkayasa agar tercatat di bawah 1,7 persen supaya bisa diekspor, padahal PT CNI belum punya RKAB
- Tiga tersangka langsung ditahan 20 hari; kerugian negara versi BPK mencapai Rp 401,65 miliar dan sudah diserahkan PT CNI ke Kejagung
JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi bersama empat orang dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020 di Sulawesi Tenggara, yang menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan merugikan keuangan negara sebesar Rp 401.653.737.469,69. Penetapan tersangka diumumkan dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna merinci empat tersangka perorangan: BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018; MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019; NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019; serta satu orang yang identitasnya belum diumumkan karena belum memenuhi panggilan penyidik. Penetapan tersangka tertuang dalam surat Direktur Penyidikan Jampidsus tertanggal 25 September 2026, setelah penyidik memeriksa sekitar 116 saksi dan tiga ahli, menurut Liputan6.
Modus yang diungkap penyidik berlapis dari hulu ke hilir. Bermula dari PT CNI, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang diduga mengekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation). Dalam uji kadar, PT CNI disebut meminta NRH di Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen hasil uji yang tidak sebenarnya — kadar nikel dibuat tercatat kurang dari 1,7 persen agar memenuhi syarat ekspor, padahal seharusnya di atas 1,7 persen, kata Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar seperti dikutip Detik.
Bermodal dokumen itu, PT CNI melobi Kementerian ESDM agar rekomendasi izin ekspor terbit. Menurut Anang, MT selaku Sekjen Kementerian ESDM periode 2013-2017 bersama BS memenuhi permintaan tersebut, padahal PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan syarat penerbitan rekomendasi ekspor. Di tingkat provinsi, MHI dan NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP pada Dinas ESDM Sultra diduga diminta tidak memverifikasi secara komprehensif pengajuan dokumen persetujuan RKAB, sehingga RKAB hasil manipulasi terbit secara tidak sah. Para penyelenggara negara yang terlibat disebut menerima sejumlah uang dari kas korporasi.
Pada Jumat sore, tiga tersangka — BS, MHI, dan NRH — langsung ditahan. Pantauan Detik di gedung Jampidsus, ketiganya dibawa ke mobil tahanan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan merah muda. BS dan MHI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan NRH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026. Para tersangka dijerat antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP baru subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Sebelumnya, pada 28 Agustus 2026, PT CNI telah menyerahkan uang Rp 401,65 miliar kepada Kejagung — persis sebesar kerugian negara versi BPK. Uang itu disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya di Bank Mandiri. Kejagung menegaskan pengembalian uang tidak menghentikan proses pidana, dan penetapan tersangka hari ini membuktikan penyidikan terus berjalan.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar penegakan hukum sektor tambang, mengingat nikel adalah komoditas strategis yang hilirasinya tengah digenjot pemerintah. Belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum PT CNI maupun para tersangka perorangan atas penetapan ini. Kejagung menyebut penyidikan masih berkembang, termasuk menunggu satu tersangka yang belum memenuhi panggilan.
Sumber
- Kejagung Tetapkan PT CNI dan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Nikel Rp 401 M — Detik
- Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Tata Kelola Nikel Rp 401 M — Detik
- Eks Pejabat ESDM dan Korporasi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Nikel — CNN Indonesia
- Rugikan Negara Rp 401 M, Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Nikel — Liputan6
- Korupsi Nikel, Kejagung Ungkap Persekongkolan Eks Pejabat ESDM — Liputan6