Eks Sekjen ESDM Teguh Pamudji Ditangkap di Purbalingga, Tersangka Korupsi Nikel

Kejagung menangkap eks Sekjen ESDM Mochamad Teguh Pamudji di Purbalingga, tersangka kelima korupsi tata kelola nikel PT CNI yang rugikan negara Rp401 miliar.

Oleh · · Hukum

Eks Sekjen ESDM Teguh Pamudji Ditangkap di Purbalingga, Tersangka Korupsi Nikel
Foto: Fikri RA · CC BY-SA 4.0

Rangkuman

JAKARTA — Kejaksaan Agung menangkap Mochamad Teguh Pamudji, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai 2020 yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Penangkapan dilakukan Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Teguh diamankan di sebuah rumah di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu 26 September 2026 sekitar pukul 01.24 WIB. Menurut Anang, penyidik sempat mendapat hambatan saat hendak memasuki kediaman tersebut sebelum akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Setelah identitasnya dipastikan, pada pukul 01.28 WIB Teguh dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk diperiksa lebih lanjut.

"MTP adalah tersangka yang telah diumumkan sebelumnya, tetapi karena yang bersangkutan tidak hadir, Tim Penyidik melakukan upaya pengamanan paksa," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Senin 28 September 2026, dikutip dari CNN Indonesia dan CNBC Indonesia. Teguh merupakan tersangka kelima dalam perkara ini, setelah Kejagung pada Jumat 25 September menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka.

Empat tersangka lain adalah BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018; NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019; MAI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019; serta korporasi PT CNI. Tersangka BS dan MAI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan NRH ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan Kejagung, modus perkara ini berlapis. Pada 2017 sampai 2019, PT CNI yang memegang izin usaha pertambangan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mengekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban pasokan domestik atau domestic market obligation (DMO). Untuk uji kadar nikel, PT CNI diduga secara melawan hukum meminta NRH menerbitkan dokumen yang tidak sesuai keadaan sebenarnya, lalu dipakai sebagai syarat dokumen ekspor.

Kejagung juga menyebut Teguh, selaku Sekjen ESDM kala itu, bersama BS secara melawan hukum memenuhi permintaan PT CNI agar rekomendasi izin ekspor diterbitkan, padahal perusahaan itu belum memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang menjadi syarat penerbitan rekomendasi. Selain itu, PT CNI diduga meminta pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara tidak melakukan verifikasi komprehensif atas pengajuan RKAB, sehingga persetujuan RKAB yang dimanipulasi terbit secara tidak sah. Para penyelenggara negara yang terlibat diduga menerima sejumlah uang dari PT CNI.

Akibat rangkaian perbuatan itu, negara menurut hitungan penyidik dirugikan Rp401.653.737.469,69. Selama mengusut perkara, penyidik memeriksa 116 saksi dan tiga ahli, menyita lebih dari 143 dokumen, serta menggeledah sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta, dan Sulawesi Selatan, menurut Okezone.

Para tersangka disangka melanggar beberapa pasal berlapis, antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP baru, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejagung menegaskan seluruh tindakan hukum dilakukan dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah. Hingga kini belum ada pernyataan dari Teguh Pamudji maupun kuasa hukumnya atas penangkapan tersebut.

Sumber

  1. Kejagung Tangkap Eks Sekjen ESDM Teguh Pamudji di Kasus Korupsi Nikel — CNN Indonesia
  2. Kejagung Amankan Tersangka ke-5 Kasus Korupsi Nikel CNI — CNBC Indonesia
  3. Kejagung Tangkap Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel, Langsung Ditahan! — Okezone

Berita terkait