Kejagung Limpahkan 6 Tersangka Korupsi MBG, Ada Eks Kepala BGN

Kejagung limpahkan 6 tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis ke Kejari Jakpus, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana, kerugian negara Rp10 triliun.

Oleh · · Hukum

Kejagung Limpahkan 6 Tersangka Korupsi MBG, Ada Eks Kepala BGN
Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta (2025). · Medelam · CC BY-SA 4.0

Rangkuman

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026. Keenam tersangka itu kini menanti sidang di meja hijau.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum. "Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," ujar Anang di Kejari Jakpus, Selasa.

Enam tersangka yang dilimpahkan terdiri atas pejabat BGN dan pihak swasta. Mereka adalah Dadan Hindayana, yang menjabat Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga Juni 2026; Sony Sonjaya, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga Juni 2026; Lodewyk Pusung, Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga periode 22 Oktober 2024 hingga Juni 2026; Muhammad Iwan Mahardan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN; serta dua pihak swasta, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) dan Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya.

Anang menyebut berkas perkara telah dilengkapi alat bukti berupa keterangan 233 saksi, keterangan empat ahli, serta alat bukti surat, dokumen, dan barang bukti lainnya. "Bahwa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya," pungkasnya.

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, di antaranya dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga dugaan penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi. Perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp10 triliun. "Kurang lebih Rp10 triliun. Kurang lebih, ya," kata Anang. Angka itu dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung, Kejagung mengungkap dugaan pemborosan program MBG mencapai Rp10,5 triliun per tahun berdasarkan kertas kerja audit BPKP. Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya diduga menerima aliran dana hingga Rp1 miliar per hari dari program tersebut.

Kejagung total telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka lain, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) — vendor penyedia motor listrik BGN — belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus. Penyidik juga telah menyita sejumlah aset barang mewah hingga uang tunai milik Dadan Hindayana.

Kasus korupsi MBG ini menjadi sorotan publik karena program tersebut merupakan salah satu program unggulan pemerintah. Di tengah proses hukum, program MBG juga menghadapi persoalan lain berupa dugaan keracunan massal di sejumlah daerah, yang memicu desakan perbaikan tata kelola menyeluruh.

Sumber

  1. Kejagung Limpahkan 6 Tersangka MBG ke Kejari Jakpus, Ada Eks Kepala BGN — Sindonews
  2. Meja Hijau Menanti Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dkk — Detik
  3. Akademisi ingatkan penanganan kasus MBG perlu diikuti perbaikan — Antara

Berita terkait