Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp4,19 M

Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dituntut 5,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp4,19 miliar dalam kasus suap laporan hasil pemeriksaan tambang nikel.

BeritaFlash AI · · Hukum

Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp4,19 M

Rangkuman

JAKARTA — Jaksa penuntut umum menuntut mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap penerbitan dokumen maladministrasi terkait tata kelola pertambangan nikel. Selain hukuman badan, Hery juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). Jaksa meyakini Hery terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dikutip dari Detik dan CNN Indonesia.

Selain pidana pokok, jaksa membebankan uang pengganti Rp4,19 miliar. Apabila Hery tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang; jika tetap tidak mencukupi, diganti pidana penjara 3 tahun. Jaksa juga menuntut denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Hery mencederai amanah reformasi yang menjadi landasan lahirnya Ombudsman RI, lembaga yang diharapkan mewujudkan pemerintahan bersih, transparan, dan akuntabel. Perbuatan itu disebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman serta tidak mendukung penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal yang memberatkan lain, Hery dinilai tidak mengakui perbuatannya. Adapun hal yang meringankan adalah ia belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.

Berdasarkan dakwaan, Hery menerima suap berupa uang dan rumah dengan total sekitar Rp4,85 miliar dalam periode 2013 hingga 2025. Suap itu diberikan agar Hery, dalam kapasitasnya sebagai anggota Ombudsman RI, menyatakan adanya maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman.

CNN Indonesia merinci setidaknya enam kali penerimaan: Rp675 juta dari Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi; Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng lewat Lukman Malanuang; sebuah rumah di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno; Rp1 miliar dan Rp200 juta dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi; Rp525 juta dari Agung Winarno; serta Rp50 juta dari perwakilan PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rosal, melalui Agung Winarno. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa juga mengungkap penggunaan nama samaran 'John Lennon 07' dalam aliran penerimaan suap tersebut.

Di pihak lain, tim kuasa hukum Hery membantah konstruksi perkara yang dibangun jaksa. Ketua tim kuasa hukum, Alex Candra, menegaskan tidak ada satu pun saksi yang diperiksa di persidangan menerangkan bahwa kliennya benar-benar menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota Ombudsman RI. Ia meminta keterangan para saksi dibaca secara utuh agar tidak memicu kesimpulan yang keliru.

Alex juga menyebut sejumlah bagian penting dalam dakwaan telah terbantahkan di persidangan. Tuduhan pemberian Rp200 juta melalui Agung Winarno, misalnya, dibantah langsung oleh Agung Winarno. Hal serupa berlaku untuk tuduhan pemberian Rp1 miliar melalui Edi Sugandi dan penerimaan Rp525 juta. Persidangan akan berlanjut dengan agenda pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Sumber

  1. Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,19 M — Detik
  2. Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara — CNN Indonesia
  3. Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tak Ada Saksi Kliennya Terima Suap — Okezone
  4. Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Bayar Rp 4,19 Miliar — Republika

Berita terkait