Insentif SPPG MBG Diubah Jadi Rp2.000 per Porsi Mulai 5 Oktober 2026

Insentif SPPG program Makan Bergizi Gratis diubah BGN dari Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi mulai 5 Oktober 2026 demi asas keadilan dan efisiensi.

Oleh · · Ekonomi

Insentif SPPG MBG Diubah Jadi Rp2.000 per Porsi Mulai 5 Oktober 2026
Foto: Penyaluran Makan Bergizi Gratis di salah satu SMP di Kota Yogyakarta (foto arsip Wikimedia Commons). · Meniirtjakarintan · CC BY-SA 4.0

Rangkuman

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengubah skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Insentif yang sebelumnya dipukul rata Rp6 juta per hari untuk setiap dapur SPPG kini diubah menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat, efektif mulai 5 Oktober 2026.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG. Dengan aturan baru ini, insentif diberikan secara proporsional mengikuti jumlah porsi yang benar-benar disalurkan masing-masing dapur.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan alasan di balik penyesuaian tersebut. "Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat," ujarnya dalam keterangan yang diterima wartawan, Kamis (1/10/2026), dikutip dari Detik.

Sudaryono merinci, besaran Rp2.000 itu merupakan bagian dari alokasi total Rp15.000 per porsi untuk setiap penerima manfaat. Rinciannya, Rp10.000 dialokasikan untuk bahan makanan, Rp3.000 untuk biaya operasional dapur, dan Rp2.000 menjadi insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG. Skema baru ini membuat nominal insentif yang diterima tiap dapur bervariasi sesuai kapasitas dan jangkauan layanannya, seperti dilaporkan Okezone dan Sindonews.

"Ini bukan lagi pemerataan semuanya sama, namun ini lebih ke arah asas kewajaran, asas kebenaran, dan asas juga lebih efisien. Selain itu juga ada asas keadilan di sini, sehingga jumlah penerima manfaat yang lebih besar dan jumlah penerima manfaat yang lebih kecil tentu saja memiliki perbedaan dalam jumlah insentifnya," kata Sudaryono.

Aturan baru itu juga menegaskan konsekuensi bagi dapur yang bermasalah. SPPG yang dikenai sanksi suspend tidak dapat beroperasi sehingga otomatis tidak menerima insentif. Hal serupa berlaku ketika SPPG tidak melayani penerima manfaat karena libur nasional, kegiatan belajar mengajar ditiadakan, atau kondisi darurat. "Misalnya apakah bencana alam sebagaimana terjadi di NTT dan juga kebakaran hutan, karhutla itu yang terjadi di beberapa titik, yang kemudian mengakibatkan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online atau daring, maka dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan," ucapnya.

Jumlah porsi yang menjadi dasar perhitungan insentif mengacu pada surat penetapan terakhir yang diberikan BGN kepada masing-masing SPPG di setiap wilayah. Sudaryono berharap formula baru ini mengakhiri praktik perebutan penerima manfaat antar-dapur. "Kami berharap tidak ada lagi kemudian rebutan penerima manfaat, tidak lagi kemudian ada dapur yang kecil kemudian menjadi overload karena terlalu banyak penerima manfaatnya dan tidak ada lagi dapur yang besar itu kemudian jadi kurang penerima manfaat, kurang optimal," ujarnya.

Wakil Menteri Keuangan menyebut perubahan skema insentif ini sebagai bagian dari reformasi berkelanjutan program MBG. "MBG terus reformasi," katanya singkat, dikutip Okezone. Kebijakan ini keluar di tengah pengawasan ketat publik terhadap program andalan pemerintahan Prabowo Subianto itu, menyusul sejumlah kasus keracunan massal dan pelanggaran dapur SPPG di berbagai daerah dalam beberapa bulan terakhir — termasuk pemecatan dua karyawan SPPG di Sumatera Utara yang mengejek korban keracunan MBG saat siaran langsung di media sosial.

Sumber

  1. BGN Ubah Skema Insentif SPPG, Rp 2 Ribu Per Porsi Mulai 5 Oktober — Detik
  2. Insentif SPPG Diubah, Tak Lagi Rp6 Juta tapi Rp2.000 per Porsi MBG — Okezone
  3. Insentif SPPG Jadi Rp2.000 per Porsi, Wamenkeu: MBG Terus Reformasi — Okezone
  4. Mulai 5 Oktober, Insentif Dapur MBG Diubah Jadi Rp2.000 per Porsi — Sindonews

Berita terkait