Kasus Maidi: KPK Terbitkan Sprindik Baru, Usut Gratifikasi dan TPPU
KPK menerbitkan sprindik baru pengembangan kasus Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, mengusut dugaan gratifikasi dan pencucian uang, Rabu 23 September 2026.
BeritaFlash AI · · Hukum
Rangkuman
- KPK menerbitkan sprindik baru per September 2026 untuk mengusut dugaan gratifikasi dan TPPU terkait kasus Maidi
- Sprindik masih bersifat umum, belum ada tersangka baru; lima saksi sudah dipanggil, tiga di antaranya pernah diperiksa di perkara awal
- Maidi sebelumnya sudah dituntut 7 tahun 2 bulan penjara plus uang pengganti Rp8 miliar dalam perkara pemerasan dan gratifikasi
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas jerat hukum terhadap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Lembaga antirasuah itu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan peristiwa pidana baru berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang merupakan pengembangan dari perkara pemerasan dan gratifikasi yang lebih dulu menjeratnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana baru setelah melakukan pengembangan penyidikan. "Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Budi menegaskan sprindik baru yang terbit per September 2026 itu masih bersifat umum. Artinya, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam penyidikan ini. "Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka. Sprindik barunya terbit per September 2026," tuturnya, seperti dikutip dari Detik.
Sejauh ini, KPK telah memanggil lima orang saksi untuk didalami keterangannya. Dari lima saksi tersebut, tiga di antaranya sudah pernah diperiksa dalam perkara awal. Pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun, Jawa Timur. KPK belum merinci identitas para saksi maupun materi pendalaman yang digali dari mereka.
Perkara pokok yang menjerat Maidi sendiri sudah memasuki tahap penuntutan. Mantan orang nomor satu di Kota Madiun itu ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari lalu, berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi selama menjabat kepala daerah. Bersama Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta sekaligus orang kepercayaannya, dan Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, sebagai tersangka.
Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut Maidi menerima uang lebih dari Rp10,7 miliar. Modus yang diduga dipakai antara lain meminta fee dari perizinan usaha, fee proyek, hingga dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pada sidang di Pengadilan Tipikor PN Surabaya, Kamis (17/9), jaksa penuntut umum KPK Palupi Wiryawan menuntut Maidi dengan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan, denda Rp205 juta, serta uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790. Jaksa meyakini Maidi terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan.
Dengan terbitnya sprindik baru ini, KPK membuka kemungkinan adanya berkas perkara terpisah, termasuk potensi menjerat pihak lain yang diduga membantu menyamarkan hasil kejahatan. TPPU kerap dipakai KPK untuk menyita aset hasil korupsi yang dialihkan ke berbagai bentuk. Hingga kini KPK belum menyebut nilai dugaan gratifikasi maupun aliran dana yang dicuci dalam penyidikan baru tersebut.
Kasus Maidi menjadi salah satu sorotan publik karena bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) dan berkembang menjadi perkara besar dengan banyak saksi dari kalangan birokrasi Kota Madiun. KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut seiring berjalannya penyidikan.
Sumber
- KPK Usut Dugaan TPPU Walkot Madiun Maidi — Detik
- KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Wali Kota Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU — Okezone
- KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Maidi, Penyidik Usut Gratifikasi dan TPPU — Sindonews
- Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Terima Suap Rp10,7 Miliar — CNN Indonesia