Bupati Klaten Ditahan KPK: Kode AMIDIS Rp400 Juta Hapus Temuan BPK

KPK menahan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala BPK Jateng Ahmad Luthfi terkait pengondisian audit LKPD Klaten 2025 dengan kode AMIDIS.

Oleh · · Hukum

Bupati Klaten Ditahan KPK: Kode AMIDIS Rp400 Juta Hapus Temuan BPK

Rangkuman

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo mulai Jumat (16/10/2026). Ketiganya menjadi tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025–2026 hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan 23 orang di Klaten, Surakarta, dan Jakarta pada 15 Oktober 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung 16 Oktober hingga 4 November 2026. "Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam.

Konstruksi perkara yang dibongkar KPK bermula dari pemeriksaan BPK Perwakilan Jateng atas Laporan Keuangan Pemkab Klaten Tahun 2025 pada April 2026. Dalam pemeriksaan itu ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar, terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar dan kelebihan honor pelaksanaan kegiatan Rp1,02 miliar.

Menurut Taufik, Hamenang bersama Inspektur Daerah Klaten Agus Suprapto kemudian menemui Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng III BPK Iwan Hery Setiawan dan Ahmad Luthfi di Semarang untuk membahas agar dua temuan itu tidak dimasukkan ke Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dalam pertemuan lanjutan, Ahmad Luthfi menyampaikan permintaan kepada Hamenang: "tolong support kami Rp600 juta". Hamenang keberatan dan bernegosiasi hingga tercapai kesepakatan Rp400 juta.

Kesepakatan itu dikunci lewat secarik notes kecil berwarna kuning bertuliskan "kode AMIDIS" yang diserahkan Ahmad Luthfi kepada Hamenang melalui Iwan dan Agus. Hamenang lalu meneruskan kode itu kepada Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Klaten Rizqan Iryawan beserta perintah menyiapkan uang Rp400 juta. Rizqan meneruskannya kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative untuk menyiapkan uang tersebut. Pada Juni 2026, BPK Perwakilan Jateng menerbitkan LHP dan dua poin kelebihan pembayaran itu sudah dihapus sesuai kesepakatan.

Di luar klaster pengondisian audit, KPK mengendus total dugaan penerimaan uang oleh Hamenang lebih dari Rp4,325 miliar dari empat sumber. Pertama, fee dari penyedia dan kontraktor pengadaan di Klaten lebih dari Rp2 miliar sejak ia menjabat. Kedua, Rp245 juta pada 2026 dari Paguyuban Tambang yang diketuai pihak swasta berinisial LEG, diserahkan melalui Hanaku Agni, adik sang bupati. Ketiga, "setoran rutin" dari BLUD, BUMD, hingga OPD sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak 2025. Keempat, potongan upah pungut dari pejabat dan pegawai BPKPAD Klaten sekurang-kurangnya Rp280 juta pada periode 2025–2026.

Dari aliran tersebut, KPK menyebut Hamenang menerima Rp1,9 miliar dari Amin melalui Rizqan yang dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk pembayaran utang Pilkada 2024 dan kebutuhan operasional. Ia juga diduga menerima Rp240 juta lewat ajudannya berinisial BSR dan Rp100 juta lewat Rizqan. "Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI diduga menerima fee dari sejumlah penyedia atau kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten dengan nilai lebih dari Rp2 miliar," ujar Taufik, dikutip dari Antara.

Hamenang adalah politikus PDI Perjuangan kelahiran Klaten, 26 November 1988, yang menjabat Bupati Klaten sejak 20 Februari 2025 dan sebelumnya menjadi Ketua DPRD Klaten periode 2019–2024. Dalam OTT ini KPK menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp1,9 miliar, termasuk sebuah tong berwarna biru yang diduga menjadi tempat penyimpanan uang hasil korupsi. PDIP Jateng menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. KPK menyebut masih ada lima klaster dugaan korupsi yang didalami: pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran OPD/SKPD, serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.

Sumber

  1. KPK: Kepala BPK Jateng minta Rp600 juta, Bupati Klaten nego Rp400 juta — Antara
  2. KPK duga Bupati Klaten pakai uang korupsi buat bayar utang pilkada — Antara
  3. Jadi Tersangka, Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng Langsung Ditahan KPK — Republika
  4. Bupati Klaten Diduga Terima Uang Rp 4,3 M, Ada buat Bayar Utang Pilkada — Detik
  5. Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah Jadi Tersangka Kasus Suap — CNN Indonesia

Topik

Berita terkait