Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka Pungli PBG, Modus 4 Klaster Puluhan Miliar

Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka pemerasan dan TPPU terkait pungli izin PBG dan gerai minimarket.

BeritaFlash AI · · Hukum

Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka Pungli PBG, Modus 4 Klaster Puluhan Miliar
Foto: Gedung Mabes Polri di Trunojoyo, Jakarta Selatan · Nur Cholis · CC BY-SA 3.0

Rangkuman

JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun 2025–2026. Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

De Deo mengatakan status tersangka disematkan setelah penyidik memeriksa 30 saksi dan 4 ahli serta menggeledah empat lokasi: rumah jabatan Bupati Gowa, kantor Bupati Gowa, rumah kerabat berinisial HA, dan rumah pihak lain berinisial RP. Dari gelar perkara, penyidik menyepakati ada cukup bukti menjerat Sitti, yang dalam berkas disebut dengan inisial HT.

Penyidik memetakan empat klaster peristiwa. Klaster pertama menyangkut pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Sitti diduga meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya, lalu memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) memungut Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per rumah dari pengembang. Lewat jalur ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana Rp50 juta melalui sopir pribadi Sitti.

Klaster kedua berkaitan pembukaan gerai baru Indomaret di Gowa. Setelah bertemu pihak Indomaret, Sitti mengarahkan mereka berkoordinasi dengan HA, orang kepercayaannya. Lewat HA, Sitti meminta dana dengan dalih CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap gerai baru. Indomaret tercatat tiga kali menyerahkan dana dengan total Rp850 juta. "Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian satu unit kendaraan Toyota HiAce," kata De Deo.

Klaster ketiga menyangkut izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Sitti diduga meminta satu unit rumah dengan diskon 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan site plan Sakura 2. Rumah itu diperoleh dengan nama pihak lain dan hanya dibayar Rp420 juta. Uang mukanya berasal dari permintaan Sitti kepada PT API sebagai kickback pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar.

Klaster keempat terkait gelaran tahunan Beautiful Malino. Penyidik menemukan permintaan dana sponsor Rp100 juta kepada Indomaret sebelum audiensi pembukaan gerai digelar. Dana itu ditransfer langsung ke event organizer kegiatan.

Dalam konstruksi perkara, Sitti disebut memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan perizinan dan meraup keuntungan lewat pihak ketiga, terutama HA yang berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana. Sitti dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional tentang TPPU. Penyidik menyatakan masih menelusuri aliran dana lain dan belum menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Sumber

  1. 4 Klaster Pungli PBG Bupati Gowa: Peras Izin Perumahan hingga Minimarket — Detik
  2. Bupati Gowa Sitti Husniah Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU — CNN Indonesia
  3. Kortastipidkor tetapkan Bupati Gowa sebagai tersangka korupsi dan TPPU — Antara
  4. Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka Dugaan Pungli — CNBC Indonesia
  5. Kortas Tipikor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan-TPPU — Sindonews

Berita terkait