Kortastipidkor Sita Aset Bupati Gowa HT Senilai Rp5,5 Miliar
Kortastipidkor Polri menyita dua rumah dan satu mobil milik Bupati Gowa HT, tersangka dugaan pemerasan pengurusan PBG, total sekitar Rp5,5 miliar.
BeritaFlash AI · · Hukum

Rangkuman
- Kortastipidkor Polri menyita tiga aset milik Bupati Gowa HT: rumah di Gowa Rp1,4 miliar, rumah di Makassar Rp3,5 miliar, dan Toyota Hiace Rp682 juta
- HT ditetapkan tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU terkait pengurusan PBG dan perizinan di Kabupaten Gowa tahun 2025-2026
- Penyidik segera memanggil dan memeriksa HT sebagai tersangka secara gabungan dengan Polda Sulsel
JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita sejumlah aset milik Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp5,5 miliar.
Direktur Pencegahan dan Pemulihan Aset (DirP2) Kortastipidkor Brigjen Pol. Indra Lutrianto menjelaskan, penyitaan dilakukan untuk kepentingan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat bupati tersebut. "Aset pertama berupa satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, berikut dokumen kepemilikannya," kata Indra di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/9), dikutip dari Antara.
Aset kedua adalah satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar beserta dokumen kepemilikannya. Menariknya, bukti kepemilikan rumah mewah ini masih berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) karena rumah tersebut masih dalam masa kredit. Aset ketiga yang disita penyidik adalah satu unit mobil Toyota Hiace tahun 2025 bernomor polisi DD 7010 HT dengan nilai sekitar Rp682 juta.
HT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU terkait pengurusan PBG, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada tahun 2025 hingga 2026. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.
Kasus ini merupakan hasil investigasi bersama (joint investigation) Kortastipidkor dan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan atas perkara dugaan korupsi berupa pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya. Sebelum penetapan tersangka, pada Senin (21/9), tim gabungan telah menggeledah dua lokasi strategis, yaitu kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati.
Yang menjadi sorotan, hanya dua hari sebelum penetapan tersangka, tepatnya Rabu (24/9), HT masih menjalankan tugasnya menghadiri penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada 100 dari 2.300 warga di Kecamatan Parigi, Kabupaten Gowa.
Terkait langkah selanjutnya, Indra menegaskan penyidik akan memanggil dan memeriksa HT sebagai tersangka. "Perlu diketahui bahwa penelusuran aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran-peran pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya. Ketua Tim Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Hernowo Yulianto menambahkan, pemeriksaan akan dilakukan secara gabungan dengan Polda Sulsel. "Mungkin dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan setelah penetapan tersangka ini," ujarnya.
Kasus Bupati Gowa menambah panjang daftar kepala daerah di Sulawesi Selatan yang terseret perkara korupsi. Sebelumnya, Kortastipidkor juga menyebut HT terlibat dugaan pemerasan senilai Rp1,1 miliar dan mengungkap empat peristiwa terkait dugaan korupsinya. Terkait dinamika politik yang menyertai kasus ini, Kortastipidkor menegaskan tidak ada intervensi apa pun dalam proses hukum yang berjalan.
Sumber
- Kortastipidkor sita aset Bupati Gowa sekitar Rp5,5 miliar — Antara
- Polri Sita Aset Bupati Gowa Tersangka Pemerasan Senilai Rp5,5 Miliar — Republika