Pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Dikabulkan MA, Kini di Tangan Mendagri

Mahkamah Agung mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa soal pemakzulan Bupati Sitti Husniah Talenrang. Usul pemberhentian kini diteruskan ke Mendagri.

Oleh · · Politik

Pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Dikabulkan MA, Kini di Tangan Mendagri
Foto: Gedung Mahkamah Agung RI di Jakarta, yang mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa soal pemakzulan Bupati Gowa · Christophe95 · CC BY-SA 4.0

Rangkuman

MAKASSAR — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Putusan perkara tata usaha negara bernomor 1 UP/2026 itu diketuk pada Kamis (1/10/2026) dan tercantum dalam laman Info Perkara MA, Jumat (2/10/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim MA menyatakan objek permohonan yang diajukan DPRD Gowa beralasan dan berdasarkan hukum. "Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum," demikian bunyi petitum putusan dalam laman resmi Info Perkara MA RI, seperti dilansir Detik. Perkara ini diperiksa majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi, dan teregistrasi di Kepaniteraan MA sejak 21 Agustus 2026.

Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan putusan tersebut. "Iya benar (dimakzulkan)," kata Hasrul singkat saat dikonfirmasi, dikutip dari Detik dan Antara. Kuasa hukum DPRD Gowa, Khairil Jalil, menegaskan putusan MA bersifat final dan pihaknya akan menindaklanjuti tahapan hukum berikutnya. "Putusan ini bersifat final, sehingga DPRD akan menjalankan tahapan hukum berikutnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya kepada Kumparan.

Di kubu seberang, kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, merespons keras dan menyatakan perlawanan. "Iya (sudah diterima), tapi ada yang akan kami bongkar dalam proses kabulnya putusan itu," kata dia, dikutip dari Kumparan. Putusan MA sendiri tidak otomatis memberhentikan Husniah; putusan itu menjadi dasar pimpinan DPRD mengirim usul pemberhentian ke Menteri Dalam Negeri.

Pakar Hukum Tata Pemerintahan Prof Aminuddin Ilmar menjelaskan alurnya: setelah putusan diterima, pimpinan DPRD Gowa membuat surat dan menyampaikan usulan pemberhentian bupati kepada Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan. "Nantinya itu, Mendagri yang akan mengeluarkan putusan pemberhentian kepada yang bersangkutan," katanya kepada Antara. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Mendagri wajib memberhentikan bupati paling lambat 30 hari sejak menerima usul pemberhentian dari pimpinan DPRD.

Usulan pemakzulan ini berakar dari Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa pada Rabu (12/8/2026), yang menyepakati usulan pemberhentian Husniah setelah pansus hak angket menuntaskan pemeriksaan atas tiga pokok masalah: dugaan pelanggaran amoral atau tindakan tercela, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral. Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, mengatakan seluruh tujuh fraksi menyetujui. "Kami semuanya ada sekitar 45 anggota DPRD menandatangani persetujuan pemakzulan," tegasnya, dikutip dari Kumparan.

Di luar proses politik di DPRD, Husniah juga menghadapi persoalan hukum pidana. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait dugaan pungutan liar pengurusan izin, antara lain terkait minimarket hingga perumahan, yang menurut polisi terbagi dalam empat klaster. Perkara pidana tersebut kini masih berproses dan terpisah dari jalur pemakzulan.

Dengan putusan MA ini, Gowa menjadi sorotan nasional karena pemakzulan kepala daerah lewat jalur uji pendapat DPRD tergolong jarang terjadi. Perhatian publik kini tertuju pada langkah pimpinan DPRD Gowa meneruskan usul pemberhentian, serta keputusan Mendagri yang akan menentukan nasib akhir jabatan Bupati Gowa.

Sumber

  1. MA kabulkan permohonan pemakzulan Bupati Gowa — Antara
  2. MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang — Detik
  3. MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa soal Pemakzulan Bupati Husniah — Kumparan

Berita terkait