KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB, Termasuk Adik Kepala BNPB

KPK menetapkan 5 tersangka korupsi dana siap pakai BNPB, termasuk Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto, dengan barang bukti Rp5,47 miliar.

Oleh · · Hukum

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB, Termasuk Adik Kepala BNPB
Foto: Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta · Serenity (Wikimedia Commons) · CC BY-SA 4.0

Rangkuman

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jumat (16/10/2026), dan langsung menahan mereka untuk 20 hari pertama.

Kelima tersangka itu adalah Bima Setyawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto; Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER). Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, dikutip dari Liputan6.

Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (13/10/2026) yang menjaring 14 orang di Jakarta dan sekitarnya, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian. Namun Rustian hingga kini tetap berstatus saksi dan telah dipulangkan. "Itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama. Sampai dengan tadi malam ya. Makanya hanya lima saja," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dikutip dari BBC Indonesia.

KPK menyita barang bukti dengan nilai total sekitar Rp5,47 miliar dalam rangkaian OTT tersebut, naik dari hitungan awal Rp1,4 miliar yang diumumkan sebelumnya. Barang bukti itu antara lain berupa uang tunai, emas batangan, dan tabungan emas. KPK menyangkakan Bima Setyawan melanggar Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Richard Erlangga disangkakan Pasal 12 huruf a atau b serta huruf i. Gabriel Purwaka Sigit selaku penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12B. Sedangkan Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pemberi disangkakan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB yang menggunakan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana. "Ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dana siap pakai adalah anggaran yang disediakan pemerintah untuk respons cepat bencana, dan tahun ini BNPB mengelola anggaran triliunan rupiah di tengah musibah karhutla dan gempa yang melanda sejumlah daerah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pihaknya tidak memandang latar belakang para tersangka. "Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," kata Setyo saat dikonfirmasi wartawan soal status Bima Setyawan sebagai adik Kepala BNPB, Rabu (14/10), dikutip BBC Indonesia.

DPR juga bereaksi. Sejumlah anggota dewan mendesak para pelaku korupsi dana bencana dihukum berat, mengingat dana tersebut menyangkut nyawa dan keselamatan warga terdampak bencana. "Korupsi dana bencana itu kejahatan kemanusiaan," kata anggota Komisi VIII DPR, dikutip dari Okezone.

Hingga kini belum ada respons langsung dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. BNPB sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah. "BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK," kata Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan, Selasa (13/10), dikutip Detik. Kelima tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK terhitung 14 Oktober hingga 2 November 2026.

Sumber

  1. KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB — Liputan6
  2. KPK tetapkan adik Kepala BNPB dan empat lainnya jadi tersangka terkait OTT kasus dugaan korupsi dana kebencanaan BNPB — BBC Indonesia
  3. DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana di BNPB Dihukum Berat — Okezone
  4. KPK Ungkap Dua Klaster Korupsi Dana Bencana BNPB — Liputan6

Topik

Berita terkait