Wacana Capres Diusung Minimal 2 Partai, PDIP Minta Batas Atas

Wacana syarat capres didukung minimal dua partai di RUU Pemilu disambut Golkar, PAN, dan PKS; PDIP usul batas atas agar pilpres diikuti 3-4 paslon.

BeritaFlash AI · · Politik

Wacana Capres Diusung Minimal 2 Partai, PDIP Minta Batas Atas
Foto: Gedung MPR/DPR/DPD RI di Senayan, Jakarta · Davidelit · Public domain

Rangkuman

JAKARTA — Wacana syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang harus didukung minimal dua partai politik menguat dalam diskusi Rancangan Undang-Undang Pemilu di DPR. Partai-partai besar mulai dari PDIP, Golkar, PAN, hingga PKS menyatakan sikap terbuka, meski dengan sejumlah catatan soal batas maksimal jumlah pasangan calon.

Wacana itu pertama kali mencuat dari pernyataan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pada Sabtu (19/9/2026). Paloh mengaku mendengar masukan agar model pencalonan presiden mensyaratkan dukungan sedikitnya dua fraksi di DPR, sebagai pengganti presidential threshold 20 persen yang telah dihapus Mahkamah Konstitusi. "Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta, dikutip dari Kumparan. Menurutnya usulan itu baik, apalagi jika dibarengi kenaikan ambang batas parlemen.

Ketua DPP PDIP Said Abdullah meluruskan perbedaan istilah yang berkembang. Menurutnya, yang dimaksud dalam diskusi adalah dukungan dua partai politik peserta pemilu, bukan dua fraksi DPR. "Dua partai politik yang dimaksud partai parlemen atau semua partai politik yang lolos KPU bisa mengajukan," kata Said di kompleks parlemen, Selasa (21/9), dikutip dari CNN Indonesia. Artinya, partai tanpa kursi DPR yang lolos verifikasi KPU tetap berpeluang mengusung pasangan calon. Said menegaskan diskusi sejauh ini masih informal karena RUU Pemilu belum resmi dibahas di Komisi II DPR.

Dari kubu pendukung pemerintah, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyebut wacana itu tak bertentangan dengan putusan MK yang menghapus ambang batas 20 persen. Ia menyebutnya bagian dari rekayasa konstitusional yang bersifat open legal policy. Senada, Ketua Bappilu PKS yang juga anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai penormaan alternatif merupakan domain DPR bersama pemerintah, sepanjang tidak bertentangan dengan putusan MK. Sekjen Partai Golkar Sarmuji juga menyatakan dukungan. "Itu usulan berbasis rekomendasi Mahkamah Konstitusi untuk melakukan constitutional engineering. Tujuannya agar capres tidak terlalu banyak dan tidak terlalu sedikit," ucap Sarmuji, Minggu (20/9).

Namun PDIP mengajukan syarat tambahan. Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menilai tak cukup hanya mengatur batas bawah dukungan dua partai; perlu pula batas atas agar pilpres tidak hanya diikuti dua pasangan calon. "Harus diatur juga batas atas agar terdapat setidaknya 3-4 pasangan calon," ujar Deddy, Senin (21/9), dikutip dari Sindonews. Dengan delapan fraksi di DPR — enam di antaranya koalisi pendukung pemerintah — potensi hanya muncul dua paslon dinilainya masih terbuka. Deddy mengusulkan batas maksimal dukungan, misalnya paslon hanya boleh didukung gabungan 25-30 persen suara atau kursi DPR, agar sejalan dengan putusan MK yang menghendaki multi calon.

Deddy juga menekankan dukungan minimal dua partai secara praktis tidak bermasalah karena Indonesia menganut sistem presidensial. Pasangan calon yang memenangi pilpres memerlukan dukungan minimal di parlemen agar pemerintahan berjalan efektif.

Konteks besar di balik wacana ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presidential threshold menjadi nol persen. Tanpa ambang batas, secara teori setiap partai peserta pemilu bisa mencalonkan presiden, sehingga pilpres berpotensi diikuti sangat banyak pasangan. Usulan dukungan minimal dua partai dipandang sejumlah fraksi sebagai jalan tengah: tetap membuka peluang multi calon sesuai putusan MK, tetapi mencegah fragmentasi politik yang berlebihan.

Hingga saat ini RUU Pemilu belum resmi masuk pembahasan Komisi II DPR. Wacana dua partai pengusung masih berada pada tingkat komunikasi informal antarpartai koalisi pemerintahan, sehingga detail akhir — termasuk apakah batas atas usulan PDIP diakomodasi — masih bisa berubah.

Sumber

  1. PDIP Luruskan Capres-cawapres Diusung 2 Parpol Pemilu, PKS-PAN Setuju — CNN Indonesia
  2. Deddy Sitorus PDIP Usul Ada Batas Atas Pengusungan Capres-Cawapres agar Pilpres Diikuti 3-4 Paslon — Sindonews
  3. Tanggapan Parpol-Parpol soal Usulan Capres Minimal Didukung 2 Fraksi — Kumparan

Berita terkait