Suket Ijazah Gibran Tak Sah, PDIP Desak Wapres Mundur, Mahfud Singgung Pidana
PDIP desak Gibran mundur dari wapres usai MA nyatakan suket ijazah SMA tak sah; Mahfud MD minta KPU dan Ditjen Dikdasmen diproses pidana.
Oleh Adi Rahmadi · · Politik

Rangkuman
- MA mengabulkan kasasi nomor 742 K/TUN/2026 dan menyatakan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah serta memerintahkan dokumen dicabut
- Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mendesak Gibran mengundurkan diri agar bangsa bisa mengurus hal lain untuk kepentingan rakyat
- Mahfud MD menilai nasib jabatan wapres kini di ranah politik dan mendesak pembuatan suket serta dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 diproses pidana
JAKARTA — Tekanan politik terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membesar sehari setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA miliknya tidak sah. Putusan kasasi nomor 742 K/TUN/2026 yang terbit lewat sistem e-Court pada Jumat (30/10/2026) itu langsung memicu desakan mundur dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan sorotan tajam dari sejumlah tokoh hukum.
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira meminta Gibran segera mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden. “Dari sejak putusan MK saya sudah menyatakan lebih baik GRR (Gibran Rakabuming Raka) mundur, sehingga dengan demikian persoalan ditutup dan bangsa urus hal lain untuk kepentingan rakyat,” kata Andreas, dikutip Sindonews, Sabtu (31/10/2026). Wakil Ketua Komisi XIII DPR itu mengaku sejak tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menduga persoalan ini akan membuka tabir bahwa Gibran tidak memiliki ijazah atau dokumen yang disetarakan dengan ijazah SMA.
Nada serupa disampaikan mantan Ketua MK sekaligus mantan Menkopolhukam Mahfud MD, meski ia menyerahkan soal kelanjutan jabatan ke arena politik. “Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” tulis Mahfud di akun X @mohmahfudmd, Jumat malam. Ia menegaskan pembuatan suket penyetaraan ijazah dan dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 harus diproses secara pidana. “KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” tegasnya.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai putusan kasasi ini penting bagi dinamika hukum tata negara karena memperkuat argumen bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan yang ditentukan untuk pencalonan di Pilpres 2024.
Perkara ini diangkat oleh penggugat tunggal Subhan Palal yang menyasar Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen selaku penerbit dokumen. Tiga poin petitumnya dikabulkan seluruhnya: suket dinyatakan tidak sah, dokumen dicabut dari pihak yang menguasai, dan seluruh permohonan penggugat dikabulkan. “Pertama sekali, saya tadi sujud syukur. Karena ini bangsa Indonesia menang,” ujar Subhan kepada wartawan. Perkara diadili majelis yang diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto, serta panitera pengganti Michael Renaldy Zein. Hingga Jumat malam, salinan lengkap pertimbangan putusan belum diunggah di situs resmi MA.
Di jalur hukum lain, tim kuasa hukum Pegiat Pendidikan Mercy Sihombing justru mencabut gugatan serupa di PTUN Jakarta. Pengacaranya, Heriyanto, menjelaskan pencabutan dilakukan karena fakta substansial riwayat pendidikan Gibran dinilai sudah terungkap terang benderang dalam sidang terbuka di MK, termasuk keterangan Dirjen terkait, tim Pokja penyetaraan ijazah, hingga KBRI. Ia menyoroti proses penyetaraan yang menurut keterangan Pokja hanya didasarkan pada tiga dokumen: certificate of attendance, enrollment, dan transkrip nilai.
Dalam putusan MK 6 Oktober 2026 lalu, majelis memang menolak gugatan syarat pendidikan Gibran, namun dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara SMA. MK menegaskan certificate of attendance tidak bisa dijadikan bukti kelulusan. Putusan itu menguraikan riwayat pendidikan Gibran yang mencakup SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, dan UTS Insearch di Australia, dengan permohonan penyetaraan diajukan secara daring ke Ditjen Dikdasmen pada 6 Agustus 2019.
Di tengah ramainya putusan MA, Kantor Berita Antara juga merilis cek fakta atas unggahan Facebook yang mengklaim Gibran akhirnya menunjukkan ijazah SMA dari SMAN 4 Surakarta di MK. Hasil pemeriksaan perangkat DeepAI menunjukkan probabilitas 97 persen gambar itu dihasilkan kecerdasan buatan, ditambah sejumlah kejanggalan seperti dua nama sekolah dalam satu dokumen dan salah ketik berulang. Klaim tersebut dinyatakan hoaks.
Sumber
- Mahfud Bicara Posisi Gibran sebagai Wapres Usai MA Batalkan Suket SMA — CNN Indonesia
- MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tak Sah, PDIP: Sebaiknya Mundur — Sindonews
- MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tak Sah, Subhan Sujud Syukur — Sindonews
- MA Batalkan Suket Setara Ijazah SMA Gibran, Mahfud MD: Terserah Politik, Pilih Jalan Mana? — Sindonews
- Buka-bukaan Pencabutan Gugatan Ijazah Gibran di PTUN, Tim Hukum Beberkan Fakta Pendidikan di Singapura — Sindonews
- Hoaks! Foto Gibran tunjukkan ijazah SMA dari SMAN 4 Surakarta di Mahkamah Konstitusi — Antara
Topik
Berita terkait
- Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah
- Capres Maksimal Diusung 4 Parpol, Usul PDIP Jaga Kompetisi Pilpres
- Sidang Ijazah Gibran di MK: Denny Indrayana Minta Diskualifikasi Wapres
- Wacana Capres Diusung Minimal 2 Partai, PDIP Minta Batas Atas
- Sidang Ijazah Gibran: KBRI Singapura-Australia Akui Tak Punya Arsip