Capres Maksimal Diusung 4 Parpol, Usul PDIP Jaga Kompetisi Pilpres
Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengusulkan capres-cawapres maksimal diusung empat parpol, merespons wacana Surya Paloh soal minimal dua fraksi di DPR.
BeritaFlash AI · · Politik

Rangkuman
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengusulkan paslon capres-cawapres diusung minimal dua dan maksimal empat parpol agar kompetisi pilpres tetap sehat.
- Usulan itu merespons wacana Ketua Umum NasDem Surya Paloh soal pengusungan capres minimal dua fraksi di DPR, yang menurut Said belum dibahas formal di Komisi II DPR.
- Wacana muncul setelah Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold, sehingga pengaturan batas pengusungan kembali dibahas di DPR.
JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) maksimal diusung empat partai politik (parpol). Usulan itu disampaikan Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026), sebagai respons atas wacana pengusungan capres minimal dua fraksi di DPR yang sebelumnya dilontarkan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Menurut Said, pembatasan jumlah parpol pengusung penting untuk menjaga iklim kompetisi antar-kandidat dalam pemilihan presiden. "Katakanlah minimal dua partai politik, maksimal empat partai politik sehingga ada kompetisi. Jangan sampai batas atasnya tidak ada," kata Said kepada wartawan.
Said menuturkan, PDIP mengamati secara kritis berbagai pikiran yang berkembang soal syarat pengusungan capres-cawapres. Ia menilai usulan minimal dua fraksi masih masuk akal, sepanjang pertimbangannya logis dan paralel dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami yakin bahwa berbagai pikiran dan sebagainya yang sudah berkembang kami amati secara kritis, dan kami punya sikap bahwa kalau memang pertimbangannya logic, dan nantinya juga paralel dengan keputusan MK, barangkali minimal dua fraksi itu masih make sense," ujarnya.
Meski begitu, Said menekankan usulan itu perlu diperinci lebih dulu — apakah yang dimaksud dua fraksi adalah fraksi yang ada di DPR RI atau dua parpol peserta pemilu. Ia menyatakan PDIP masih mengamati dengan saksama dinamika yang ada, dan mengakui wacana tersebut belum dibahas secara formal di tingkat Komisi II DPR RI.
Said menambahkan, jika ada batas minimal pengusungan, maka perlu pula ada batas maksimal agar pemilihan presiden berjalan kompetitif dan bisa diterima publik. "Ya kita inginlah yang namanya pemilihan presiden itu make sense, bisa diterima, acceptable dari semua calon-calon yang ada di mata publik," tambahnya.
Wacana pembatasan pengusungan capres mengemuka setelah MK menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen. Tanpa ambang batas itu, parpol dengan satu kursi di DPR pun secara teori bisa mengusung pasangan calon, sehingga sejumlah fraksi mendorong pengaturan baru lewat revisi undang-undang pemilu. Sebelumnya, anggota DPR dari fraksi lain juga mengusulkan syarat minimal dua parpol disertai batas atas gabungan parpol pengusung, misalnya maksimal 25 persen kursi DPR, agar pilpres bisa menghasilkan lebih dari dua pasangan calon.
Partai Amanat Nasional (PAN) sebelumnya menyatakan mendukung usulan capres-cawapres diusung minimal dua partai. Dengan masuknya usulan batas maksimal empat parpol dari PDIP, perdebatan soal format pengusungan calon presiden untuk Pemilu 2029 diprediksi akan semakin ramai dalam pembahasan di Komisi II DPR bersama pemerintah.
Sejumlah pengamat menilai pembahasan syarat pengusungan ini akan menjadi salah satu babak penting revisi undang-undang pemilu, karena menentukan peta koalisi dan jumlah pasangan calon yang akan bertarung pada Pemilu 2029. PDIP sebagai partai dengan kursi terbanyak di DPR memiliki posisi tawar kuat dalam perumusan aturan baru tersebut. Hingga Senin malam, belum ada respons resmi dari NasDem maupun fraksi lain atas usulan batas maksimal empat parpol yang dilontarkan Said Abdullah.
Sumber
- Politikus PDIP Usul Capres-Cawapres Diusung Maksimal 4 Parpol — Sindonews
- PDIP Usul Paslon Capres Diusung Maksimal 4 Parpol, Demi Menjaga Kompetisi — Okezone
- Anggota DPR: Syarat capres minimal 2 parpol tak cukup tanpa batas atas — Antara